Restorasidaily.com | KARO
Pemerintah Kabupaten Karo mengusulkan 23 judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Karo untuk ditetapkan sebagai program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2018. Usulan itu, disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Karo di ruang rapat paripurna gedung DPRD, Senin (19/2/2018).
Melalui surat Bupati Karo nomor: 188.34/0275/HUK-HAM/2018 tanggal 31 Januari 2018, Pemkab Karo menyampaikan Ranperda Kabupaten Tahun 2018 sebanyak 23 Ranperda yang terdiri dari 5 Ranperda perubahan dan 18 Ranperda baru. Disamping itu, pihak DPRD juga menyampaikan 4 ranperda inisiatif perwakilan rakyat. Sehingga secara keseluruhan produk hukum dalam program pembentukan Perda Kabupaten Karo Tahun 2018 sebanyak 27 Ranperda.
Hal ini disampaikan Bupati Karo Terkelin Brahmana saat sidang paripurna tersebut. Ia mengatakan bahwa Pemkab Karo mengapresiasi hal ini. Karena merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Karo kedepannya khususnya dari sisi regulasi. Yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan segala sumber daya yang dimiliki secara legimate, efektif dan efesien yang bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat .
“Atas hal itu, Ranperda yang diusulkan dapat dibahas dan kemudian ditetapkan menjadi Perda. Yang mana penyampaian Ranperda ini dilakukan tidak terlepas dari upaya Pemkab Karo untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan mendorong percepatan kemandirian daerah,” ucap Bupati Terkelin Brahmana SH. (Anita)