Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Seorang pemuda Huta Tetap Rejo Desa Matotap Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun bernama Jun Khairul Afrizal (24) ditangkap personil Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
Ia kedapatan menjual narkotika jenis sabu di penginapan Binaling Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Sukamaju Kecamatan Siantar Marihat, Rabu (21/2 2018) siang sekira pukul 15.00 WIB.
Saat ditangkap, ditemukan 1 gulungan plastik hitam yang berisi 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram. Pelaku Jun dan barang bukti diamankan lalu diboyong ke ruangan penyidik Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
‘Hingga saat ini pelaku sudah diamankan kemudian akan diproses dengan dijerat melanggar pasal 114 subsidair pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”, ujar Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH.
Penulis : Freddy Siahaan
