Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menggelar pemusnahan barang bukti ratusan gram narkotika jenis ganja dan sabu dari tiga tersangka, hasil tangkapan empat Polsek.
Pemusnahan yang berlangsung, Kamis ( 22/2/2018) sekitar pukul 10:00 WIB, di Lapangan Aspol, Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, itu disaksikan sejumlah Jaksa Kejari Simalungun, Pengacara, Pangulu Nagori Karang Rejo, para Kapolsek serta tiga tersangka.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Marnaek S Ritonga SH mewakili Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberti Panjaitan SIK memaparkan seluruh jumlah barang bukti yang dimusnahkan, yakni sabu sebanyak 128,62 gram dan ganja sebanyak 747,49 gram.
Barang bukti itu asil tangkapan dari empat Polsek yakni Polsek Perdagangan, Polsek Bangun, Polsek Bosar Maligasm Polsek Tanah Jawa dan Satuan Narkoba Polres Simalungun. Ketiga tersangka yaitu Jhony Friki Pasaribu alias Kiki, Tri Situmorang dan Erik Setyawan alias Iwan.
Usai penandatanganan berita acara, barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Barang bukti ratusan sabu dan ganja ini telah memiliki keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan negeri. Untuk para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang undang RI Nomor 35 Taahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara” ucap AKP Marnaek S Ritonga SH.
Penulis : Hendri
Editor : Hendro Susilo
