Restorasidaily.Com|PEMATANGSIANTAR
Sungguh sial nasib Budi Irawan ini. Baru Berulang tahun ke 28 pada tanggal 19 Februari 2018 kemarin ternyata tiga hari kemudian tepatnya Jumat (24/02/2018) sore sekira pukul 16.35 Wib Budi warga Jalan Patroli Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari ditangkap tim opsnal Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
Saat itu Pelaku Budi ditangkap bersama temannya Indra Aditya (40) warga Jalan Rakutta Sembiring Simpang Pesantren Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba akibat menjual narkotika jenis sabu menggunakan mobil daihatsu xenia BK 1646 WQ Jalan Tambun Barat Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba.
Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH dikonfirmasi Jumat (24/2 2018) sore sekira pukul 16.00 Wib menyatakan awalnya masyarakat melaporkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Tambun Barat Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba menggunakan Mobil Daihatsu Xenia BK 1646-WQ. Setelah dilakukan penyelidikkan, tim opsnal melihat pelaku Budi Irawan sedang berdiri disamping mobil daihatsu xenia itu.
Menaruh curiga tim opsnal pun langsung melakukan penggerebekkan dan menangkap pelaku Budi Irawan. Didalam mobil itu ditemukan pelaku Indra Aditya. Tim opsnal menggeledah mobil itu. Dimana dari bagasi pintu sebelah kanan ditemukan 1 bungkus plastik berisi narkotika diduga jenis Sabu seberat 12,3 gram dan 2 bungkus plastik berisi tepung bercampur narkotika jenis sabu seberat 94,25 gram. Tidak itu saja dari pelaku Indra Aditya itu juga ditemukan barang bukti 1 Unit Hp merk New Tech warna merah jambu.
“Hingga saat ini kedua pelaku sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan kemudian akan diproses dengan menjerat melanggar pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara”, ujar Mulyadi mengakhiri.
Penulis : Freddy Siahaan
