Restorasidaily.com-PEMATANGSIANTAR
Para Pedagang Pasar Dwikora ( pasar horas ) yang terletak dijalan Merdeka Kelurahan, Proklamasi Kecamatan, Siantar Barat Terancam Tak Bisa Berdagang, Pasalnya di Lokasi lapak tempat mereka berdagang sudah beralih menjadi lahan parkir sepeda motor. Pada Sabtu (24/2/2018) sekitar pukul 14:00wib.
Terlihat disejumlah lokasi Jalan Sutomo, dan jalan merdeka sejumlah lokasi kini sedang menjalani perbaikan yang nantinya akan menjadi lahan parkir, bahkan terlihat sejumlah tempat biasa bagi para pedagang menjajahkan barang daganganya kini telah di tempati oleh ratusan sepeda motor.
Menurut para Pedagang digedung lll lantai l pasar horas, Dengan diubahnya taman pasar menjadi lahan parkir membuat para pedagang resah, dan tidak bisa berjualan dilapak yang biasanya mereka menjajahkan barang dagangannya, bahkan sebagian para pedagang terpaksa berdagang di ruang jalan tepat di dalam gedung pasar horas, hal tersebut dilakukan karena terpaksa akibat lapak jualan mereka kini tidak ada lagi.
” Mau bagaimana lagi pak, yang tadinya kami berjualan di depan sekarang harus didalam sini, karena tempat kami jualan sudah mau di ubah jadi tempat parkir, kamipun keberatan dengan adanya peraturan baru seperti ini karena kami mencari makan jadi susah, tapi meski begitu pihak pd pasar mereka tetap meminta uang retribusi harian dan kebersihan Rp. 1800 rupiah,” ujar Maya Singkat
Sementara itu hal yang sama juga di lontarkan oleh pedagang sayur boru Sianturi yang mengatakan kebijakan pemerintah yang sekarang tidak memiliki keadilan, bukanya memperjuangkan nasib para pedagang sebaliknya mengubah lapak jualan menjadi lapak parkir.bahkan para pedagang juga tetap memberikan uang retribusi.
” Jelas kami pedagang ini sebenarnya keberatan, kenapa?? Karena lapak kami nantinya sudah tidak ada lagi, dan mau kemana kami berjualan lagi, harusnya pemerintah memperuangkan nasib kami pedagang ini pak. Mau bagaimana lagi kami mencari makan” kata Boru Sianturi.
Sementara itu karcis, retribusi yang diberikan oleh PD pasar Horas Jaya kepada para pedagang masih, bentuk karcis retribusi lama seperti yang tertera pada karcis berdasarkan SK Walikota no. 900/344/Vl/WK- Tahun 2016
Begitu juga dengan tanggal yang terlampir pada karcis adalah Tanggal 13 april tahun 2016 tentang kontribusi pasar horas.
Penulis: Hendri