Restorasidaily.Com|PEMATANGSIANTAR
Merajalelanya para juru parkir (Jukir) membuka lokasi atau titik parkir kendaraan khususnya malam hari terlebih lagi mengabaikan rambu larangan diseputaran Lapangan Merdeka Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat ternyata diduga akibat Surat Penugasan diterbitkan Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Kabid TSP Dishub) Kota Pematangsiantar Moslen Sihotang.

Sesuai informasi dihimpun, dalam surat penugasan tertanggal 2 Januari 2018 itu diterbitkan dengan ditanda tangani Kabid TSP Moslen Sihotang mengatas namakan Kepala Dinas Perbungan (Kadishub) dan stempel Dishub. Moslen memberikan surat penugasan kepada Binsar Manurung warga Parluasan Tiga Balata sebagai penunggung jawab retribusi parkir.
lokasi parkir malam itu dikompleks Lapangan Merdeka Jalan Merdeka mulai dari Simpang Jalan Sudirman hingga Simpang Jalan Diponegoro. Surat penugasan itu berlaku tanggal 2 Januari hingga tanggal 31 Januari 2018. Padahal diseputaran Lapangan Merdeka itu terpasang belasan rambu larangan parkir terlebih lagi Kawasan Tertib Berlalulintas (KTL).
Adanya surat penugasan diterbitkan Moslen Sihotang itu membuat para Jukir pun tetap nekat bahkan merajalela membuka lokasi parkir kendaraan diseputaran Lapangan Merdeka bahkan kendaraan yang parkir tidak hanya jenis sepedamotor melainkan jenis mobil pribadi. Para jukir juga memanfaatkan lokasi parkir itu dengan mengutip retribusi parkir tanpa memberikan karcis. Untuk sepedamotor dikutip Rp 2 ribu sedangkan mobil Rp 5 ribu. Begitupun Moslen tetap tutup mata atau pura pura tidak tahu sehingga lokasi parkir itu dibiarkan.
“Nekatnya para jukir membuka lokasi parkir di Lapangan Merdeka akibat adanya surat penugasan diterbitkan Kabid TSP Dishub Moslen Sihotang pada awal bulan Januari 2018 kemarin. Moslen dinilai sudah keterlaluan karena telah mengabaikan adanya rambu larangan parkir dan KTL. Pihak Kepolisian harus mengusut keberadaan uang parkir yang dikutip sejak awal bulan Januari itu karena surat penugasan yang diterbitkan dengan alasan Penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Pematangsiantar. Artinya apa memang uang parkir dilapangan merdeka dimasukkan menjadi PAD”,ujar Informan yang layak dipercaya itu Sabtu (24/2 2018) siang sekira pukul 12.00 Wib.
Sementara itu Kadishub Kota Pematangsiantar Esron Sinaga maupun Kabid TSP Moslen Sihotang belum dapat dikonfirmasi.
Penulis : Freddy Siahaan