Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Personil kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun akhirnya meringkus seorang oknum diduga bandar sabu atas nama Marlon Purba alias Marlon.
Pria berumur 48 tahun yang disebut-sebut kebal hukum ini diborgol dari dalam rumahnya, di Negeri Dolok, Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sabtu (24/2/2018) sekitar pukul 10:00 WIB.
Informasi diperoleh, selama ini Marlon bebas menjalankan bisnis haramnya itu seolah benar ia kebal hukum. Bahkan, bisnis haramnya itu sangat bebas beroperasi di dekat kantor Mapolsek Silau Kahean.
Setelah mengumpulkan sejumlah informasi, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin langsung AKP Mamaek SRitonga SH langsung melakukan penanangkapan terhadap Marlon di rumahnya.
Saat mengetahui kedatangan polisi, Marlon berupaya melarikan diri, namun berhasil digagalkan polisi.
Setelah digeledahm polisi menemukan barang bukti 28 paket berisi narkotika jenis sabu seberat 6,q0 gram, dua paket sabu seberat 9,75 gram dari dalam plastik, alat hisap, timbangan digital hp serta uang hasil penjualanan narkoba sebesar Rp2.350.000.
Selanjutnya, Marlon berikut barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke ruang penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
” Ada informasi yang kita dapatkam dari masyarakat bahwa si marlon ini merupakan bandar narkoba yang katanya kebal hukum di wilayah Nagori Dolok Silau. Setelah kami selidiki, dia berhasil diamankan berikut barang bukti narkoba jenis sabu, timbangan digital serta barang bukti lainya”, ucap AKP Manaek S Ritonga SH.
Penulis : Hendri
Editor : Hendro Susilo