Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Aparat kepolisian Polsek Perdagangan serius menindaklanjuti kasus pencurian hewan ternak lembu yang kerap dialami masyarakat. Setelah sebelumnya berhasil mengamankan tiga pencuri lembu di Nagori Wonorejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Rabu (28/2/2018) malam sekira pukul 21.00 WIB, polisi kembali berhasil meringkus seorang anggota sindikat pencurian lembu bernama Suparman Alias Gundul (35).
Pemuda warga Huta Sikku, Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, ini diciduk dari sebuah warung tuak yang berada di kampungnya tersebut. Gundul diduga terlibat dalam kasus pencurian ternak lembu milik warga setempat, Sihol Marito Rajagukguk (48).
Penangkapan itu merupakan pengungkapan atas Laporan Polisi Nomor LP/18/I/2018, tentang Tindak Pidana Pencurian Ternak Lembu, di kandang lembu milik Hakim Panjaitan, di Huta III Nagori Mariah Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, yang terjadi pada hari Minggu (21/1/2018) pagi sekira pukul 06.00 WIB.
Atas tindakan pencurian itu, Suparman alias Gundul melanggar pasal 363 ayat 1 ke (1e) ke (4e) KUHPidana.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, terungkapnya kasus tersebut berawal dari tertangkapnya salah satu tersangka Sahputra Alias Putra (26), karyawan PTPN lll Kebun Bandar Betsy, beberapa hari lalu.
Kepada polisi, Putra mengaku pernah melakukan pencurian lembu bersama Suparman Alias Gundul.
“Penangkapan terhadap suparman ini berdasarkan dari pengakuan tersangka putra yang terlebih dahulu kita tangkap beberapa waktu lalu. Saya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dari salah satu warung milik warga, selanjutnya pelaku langsung kita bawa ke polsek untuk diperiksa”, AKP Daniel Artasasta Tambunan.
Penulis : Hendri
Editor : Hendro Susilo