Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Nama Lobo Hamonangan Nababan sudah tidak asing lagi di tengah masyarakat Jalan Pangaribuan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Pria, warga Jalan Ricardo Siahaan, Gang Parna, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, ini merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Jumat (2/3/2018) siang sekira pukul 14.00 WIB, sepak terjang pria berusia 37 tahun ini terhenti, karena dirinya ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi sabu.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti 1 buah plastik hitam berisi 7 paket narkotika diduga jenis sabu dan 1 unit HP merek Samsung dari saku celana sebelah kanan miliknya.
“Pelaku sedang menjalani pemeriksaan, kemudian akan diproses dengan menjerat pelaku melanggar pasal 114 subsidair pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara”, ucap Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Mulyadi SH.
Penulis : Freddy Siahaan
Editor : Hendro Susilo