Restorasidaily.com | KARO
Peredaran gelap narkoba di Kabupaten Karo sudah pada level sangat mengkhawatirkan. Karena para pelaku kejahatan peredaran narkoba dikenal sangat lihai dan memiliki uang, harus diberikan sangsi tegas.
Untuk itu masyarakat meminta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo bertindak tegas, hingga melakukan tembak di tempat bagi bandar dan pengedar narkoba. Jika itu tidak dilakukan, jangan harap peredaran gelap narkoba bisa berhenti.
Hal itu terungkap pada acara dialog Diseminasi Informasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi pekerja pers dan tokoh-tokoh agama yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Karo di Aula Halilintar, Jalan Letjen Jamin Ginting, Kabanjahe, Rabu (28/2/2018).
Sejumlah tokoh agama dan pers berbicara keras dan mendesak BNNK Karo lebih berani dan garang menindak pelaku-pelaku narkoba, kalau tidak ingin masa depan generasi muda hancur akibat ketergantungan narkoba.
Pdt Andi Sastra menegaskan mayoritas pengedar narkoba tersebut selalu mengulangi perbuatannya setelah menjalani masa hukuman, karena mereka hanya berorientasi pada keuntungan materi tanpa mempedulikan kelangsungan generasi bangsa.
“Pantas diberikan hukuman tembak di tempat, agar memiliki kekuatan shock therapi”, ucapnya.
Bahkan nama presiden Philipina, Rodrigo Duterte yang menembak mati bandar dan pelaku narkoba sebanyak 4000 – 5000 orang tanpa melalui persidangan mencuat dalam sesi dialog tersebut. Artinya, 100-an peserta diseminasi informasi dan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba (P4GN) sangat mengharapkan tindakan tegas bagi bandar dan pelaku narkoba di Kabupaten Karo.
Hal yang berbeda disampaikan Pdt Monalisa Br Ginting dari Komisi HIV/AIDS &Napza GBKP, yang mempertanyakan komitmen Pemkab Karo dalam pemberantasan narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo, AKBP Heppi Karo-Karo, SE dalam sesion dialog usai pemaparannya tentang bahaya narkoba, tidak menampik perlunya tindakan tegas bagi bandar dan pelaku narkoba. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso dan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Inspektur Jenderal Arman Depari juga sudah memerintahkan agar bertindak tegas bagi pelaku-pelaku narkoba.
Keberadaan insan media atau pers, sangat berperan dalam membantu tugas BNN dalam mengkampanyekan bahaya narkoba kepada seluruh elemen yang ada. Informasi akan lebih meluas dengan melibatkan wartawan.
“Tentunya saya berharap, sinergitas dan hubungan kerjasama antara BNNK Karo dengan PWI dan teman-teman wartawan lainnya maupun tokoh-tokoh agama bisa lebih ditingkatkan, sehingga mampu memperkuat eksistensi dan sinergitas, sehingga upaya pemberantasan kejahatan narkoba bisa optimal”, ungkapnya.
Selain itu, dia juga mengapresiasi eksistensi pers sebagai media informasi publik, karena dianggap memiliki peran dan fungsi penting dalam mendukung maupun mengukur keberhasilan pelaksanaan suatu program.
AKBP Heppi Karo-Karo juga mengungkapkan keterbatasan personil dan anggaran yang hanya Rp72 juta per tahun.
“Dengan anggaran yang sangat minim kami sangat kewalahan, namun kita berharap anggaran satgas narkoba yang sudah dibentuk, bisa dibantu APBD Karo,” ujarnya.
Dikatakan, aparat seperti polisi, BNN, Bea Cukai, Polisi, Lapas dan lainnya masih sangat rapuh, masih bisa disogok. Parahnya lagi, alat-alat pendeteksi kita juga jauh tertinggal, baiknya BNN juga memiliki alat-alat canggih seperti milik KPK dalam mendeteksi pelaku korupsi”, ungkap pria kelahiran Tahun 1963 itu.
“Penjajahan karakter sedang terjadi, kita saat ini dijajah bangsa asing dengan memasukkan narkoba ke Indonesia. Untuk itu, wartawan, tokoh-tokoh agama dan lainnya agar merapatkan barisan menghempang laju peredaran gelap narkoba di Kabupaten Karo”, harapnya.
Moderator dialog Tuah Bastari Baru diakhir pertemuan menyatakan para wartawan yang bertugas di Kabupaten Karo dan tokoh-tokoh agama sepakat mendukung tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian, dalam merealisasikan program pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkoba. (Anita)