Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Meski dirahasiakan identitasnya, oknum informan polisi Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar pantas diacungi jempol. Atas informasi yang disampaikannya, polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Rony Patina Sarani yang sedang menghisap narkotika jenis sabu-sabu di dalam kandang ayam di samping rumahnya, Sabtu (3/3/2018) siang sekira pukul 14.00 WIB.
Alhasil, pria berumur 38 tahun, warga Jalan Nagahuta Gang Jambu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, ini terpaksa digelandang ke ruang penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Keterangan diperoleh dari pihak kepolisian menyebutkan, saat dilakukan penangkapan terhadap Rony, ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 0,5 gram yang terletak di atas meja yang ada di dalam kandang ayam. Polisi juga mengamankan satu buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipet, dua mancis, satu buah jarum sumbu, satu buah pipa kaca bekas dibakar dan satu bungkus plastik klip. Dari saku celana sebelah kiri milik Rony ditemukan satu unit HP merek Nokia warna biru.
Diinterogasi, Rony mengakui semua barang bukti itu miliknya sehingga dirinya diamankan ke ruangan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku Rony akan diproses dengan menjerat melanggar pasal 114 subsidair pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”, ucap Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH saat dikonfirmasi.
Penulis : Freddy Siahaan
Editor : Hendro Susilo