Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Guna mengantisipasi tindak pidana 3 C yakni pencurian Sepedamotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), serta peredaran narkotika dan aksi balapan liar di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, sejumlah aparat gabungan menggelar razia tengah malam terhadap para pengendara sepedamotor.
Razia yang digelar selama tiga jam, mulai Sabtu (3/3/2018) pukul 23.00 WIB hingga Minggu (4/3/2018) dini hari pukul 01.00 WIB, berhasil menjaring 40 pengendara yang tidak dilengkapi dengan surat kelengkapan kendaraan.
Amatan wartawan Restorasidaily.com, razia itu dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Doddy Hermawan dan Kabag Ops Kompol RD Firman Darwin SH dengan menurunkan puluhan personil gabungan.
Beberapa pengendara sepedamotor berupaya menerobos razia, tetapi gagal karena para personil gabungan langsung menutup ruang gerak para pengendara tersebut.
Melihat hal itu, Kapolres langsung memerintahkan anggotanya untuk meminta para pengendara mengeluarkan isi saku pakaian dan bagasi sepedamotor, karena dicurigai membawa narkoba.
Lalu, kendaraan yang terjaring diserahkan ke personil Satuan Lalulintas (Sat Lantas) yang disiagakan di halaman depan Polres, untuk dilakukan penilangan.
Ke 40 pengendara yang ditilang itu terdiri dari 10 pengendara ditilang di bagian STNK, 2 pengendara ditilang di bagian SIM dan 28 unit sepedamotor ditahan karena pengendara tidak memiliki SIM maupun STNK.
Para pengendara yang ditilang harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku yakni mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar dengan membayar denda tilang yang ditetapkan majelis hakim, kemudian melengkapi surat-surat kendaraan.
“Razia gabungan ini untuk mengantisipasi 3C, peredaran narkotika dan tertib berlalulintas”, kata Kabag Ops Kompol RD Firman Darwin SH.
Penulis : Freddy Siahaan
Editor : Hendro Susilo