Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dalam perkara tindak pidana umum yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari, Selasa (6/3/2018) pagi sekira 10.30 WIB.
Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain Ganja seberat 4.489,40 gram, Sabu-Sabu seberat 219,11 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 51 butir.
Barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong sampah.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan sitaan dari 76 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap”, ucap Kajari Pematangsiantar, Ferziansyah SH.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dihadiri oleh Walikota Pematangsiantar Hefriansyah SE,MM, Kepala BNNK Pematangsiantar AKBP Saudara Sinuhaji, perwakilan dari Polres Pematangsiantar, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Penulis : Fernandho
Editor : Hendro Susilo