Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Pasca diamankan personil Satuan Lalulintas dari dalam sebuah angkutan kota CV Sinar Siantar, di Jalan Merdeka depan Pos Polisi PD Pasar Horas Jaya, Kota Pematangsiantar, Rabu (7/3/2018) sekira pukul 14.00 WIB.
Dua pria asal Desa Saintis Dusun 15, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya dilepaskan. Julianto (38) dan Bambang Trimono (29) dinyatakan tidak terbukti terlibat melakukan tindak kejahatan, meski dari dalam tas milik seorang diantaranya ditemukan sebo( penutup wajah ), busur panah beserta anak panah yang diduga beracun, serta kunci T.
Informasi diperoleh menyebutkan, Julianto dan Bambang Trimono menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Reserse dan Kriminal hingga pukul 22.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, keduanya tidak terbukti bersalah. Polisi pun tidak melakukan penahanan, namun keduanya dikenakan pasal pelanggaran lalulintas.
“Setelah dilakukan berbagai pemeriksaan, keduanya tidak terbukti bersalah. Kedua pria ini gugup saat melihat polantas yang sedang berjaga di jalan merdeka karena tidak memakai helm. Kita juga tidak menemukan barang bukti hasil kejahatan maupun korban dari kedua pria ini. Usai diperiksa sekira jam sepuluh malam, mereka diizinkan pulang. Mereka hanya dikenakan pasal pelanggaran lalulintas saja”, Ipda R Sitorus
Penulis : Hendri
Editor : Hendro Susilo