Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Dua orang buruh bangunan warga Jalan Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Roy Devani Nainggolan (24) dan Surya Abdi Asrah (37), ditangkap personil Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.
Mereka kedapatan menyimpan satu paket sabu-sabu yang akan dihisap bersama-sama di dalam sebuah rumah di Jalan Nagahuta, Jumat (9/3/2018) siang pukul 13.00 WIB. Alhasil, keduanya batal menghisap sabu-sabu tersebut.
Kepada wartawan Restorasidaily.com, Sabtu (10/3/2018), menyebutkan bahwa penangkapan terhadap kedua buruh bangunan tersebut berkat informasi masyarakat yang menyatakan jikalau keduanya sering berada di bangunan rumah itu untuk menghisap sabu-sabu.
“Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Personil kami berhasil meringkus kedua tersangka dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,25 gram, satu bong terbuat dari botol minuman aqua lengkap dengan pipet dan kompeng karet, dua buah mancis dan satu buah sumbu”, ucap Kasat Narkoba AKP Mulyadi.
Tak hanya itu, anggota Satres Narkoba juga mengamankan satu buah sepatu boat warna hijau yang di dalamnya berisi satu buah dompet warna ungu berisi dua puluh buah plastik klip kosong, dua buah pipa kaca, satu buah potongan pipet, satu buah sendok terbuat dari pipet dan satu buah pisau cutter warna kuning,
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan bersama kedua tersangka diboyong ke ruangan penyidik Satres Narkoba untuk dilakukan peyelidikan lebih lanjut. Kedua buruh bangunan itu akan dijerat melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman lima tahun penjara.
Penulis : Ridho
Editor ; Hendro Susilo