Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Anggota Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap Machruzi Nasution alias Ruzi, warga Jalan Raya No. 24 Kelurahan Timbang Galung, Kota Pematangsiantar, diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Dia ditangkap di Jalan Jorlang Hataran, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (9/3/2018) sekira pukul 11.45 WIB.
Kasat Narkoba AKP Mulyadi menyampaikan, saat akan ditangkap, Ruzi sempat membuang satu paket sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik klip kecil ke dalam parit di sekitar lokasi penangkapan.
“Anggota menyuruh si tersangka untuk mengambil plastik klip kecil yang dibuang ke parit tersebut. Setelah diteliti ternyata plastik itu berisi sabu-sabu”, ucapnya.
Selain barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,35 gram, anggota Satres Narkoba juga mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp200 ribu diduga hasil penjualan sabu-sabu.
Tersangka Mahruzi Nasution alias Ruzi dijerat dengan Pasal 114 Subsidair Pasal 112 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penuli : Ridho
Editor : Hendro Susilo