Restorasidaily.com | TOBASA – DANAU TOBA
PT Aquafarm Nusantara (PTAN), perusahaan asing yang bergerak di sektor budidaya ikan nila melalui Keramba Jaring Apung (KJA) memutuskan untuk menutup sementera lokasi usaha di Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.
Keputusan itu diambil akibat penyegelan gudang milik PT Aquafarm Nusantara oleh pemilik lahan Tony Walker Manurung bersama puluhan warga sekitar, Jumat (9/3/2018) sekira pukul 13:00 WIB.
Penyegelan gudang terpaksa dilakukan akibat adanya sengketa sewa lahan antara Tony Walker Manurung dengan oknum Humas PT Aquafarm Nusantara bernama Gunawan Manurung yang juga mengaku sebagai pemilik lahan, serta adanya tudingan dugaan pencemaran lingkungan di Danau Toba dari seorang anggota DPRD Kabupaten Tobasa.
Melalui kuasa hukumnya, Arimo Manurung, menjelaskan bahwa pihak dari Tony Walker manurung menuntut agar PT Aquafarm Nusantara segera menutup usaha tersebut karena kontrak kerjasama penyewaan lahan antara kedua belah pihak telah berakhir pada tanggal 28 Februari 2018.
Sempat terjadi keributan ketika permintaan Tony Walker Manurung itu ditolak oleh manajemen PT Aquafarm Nusantara dengan dalil telah melakukan perpanjangan kontrak dengan Gunawan Manurung.
Gunawan Manurung yang juga merasa berhak atas lahan tersebut, mengaku telah melakukan perpanjangan sewa lahan dengan pihak PT Aquafarm Nusantara. Padahal penandatanganan perjanjian sewa lahan yang pertama adalah dengan Tony Walker Manurung, namun pada saat perpanjangan sewa lahan berubah menjadi atas nama Gunawan Manurung.
Di tengah keributan tersebut, sesseorang bernama Afron Sirait, anggota DPRD kabupaten Tobasa mampu membendung amarah kedua belah pihak antara Tony dan Gunawan. Dia memfasilitasi membuat kesepakatan agar melakukan mediasi mengenai adanya perselisihan tersebut dan menutup sementara aktifitas yang berada di areal perusahaan aquafarm.
Kepada wartawan Restorasidaily.com, penasehat hukum Tony Walker Manurung, Arimo Manurung SH mengatakan akan menempuh jalur hukum bilamana pihak perusahaan tidak mengindahkan apa yang harus dilakukan.
“pt aquafarm nusantara harus ditutup karena telah mencemari danau Toba dan telah melanggar kesepakatan pertama dengan tony walker manurung. Dimana seharusnya aquafarm meninggalkan dan mengosongkan lahan yang sudah selesai masa kontraknya bersama pihak tony, sesuai pasal 10 ayat 1 dimana pihak kedua ( PT. Aquafarm Nusantara) wajib menyerahkan lahan kepada pihak pertama dalam keadaan semua”, ungkapnya.
Penulis : Fernandho
Editor : Hendro Susilo