Restorasidaily.com | KARO
Jajaran Polres Tanah Karo berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
Senin (12/3/2018) sekitra pukul 12.00 WIB, Kapolres Karo AKBP Benny Hutajulu didampingi Kasat Reskrim AKP Ras Kita Tarigan dan Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman di Mapolres Karo jalan Veteran Kabanjahe, membeberkan keberhasilan tersebut.
Pertama, aksi pencurian kendaraan bermotor roda tiga jenis becak bermotor, yang terjadi pada hari Sabtu(26/2/2018) sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Selamat Ketaren Gang Kesehatan Kota Kabanjahe. Korbannya adalah Rusman Waruhu(34) warga jalan Selamat Ketaren gang Kesehatan Kota Kabanjahe.
Keesokan harinya, tanggal 27 Pebruari 2018, korban melaporkannya ke Mapolres Karo dengan nomor pelaporan ; LP/162/II/SU/Res Tkaro.
Polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni Damerius Rico Sembiring Depari (30), warga Jalan Veteran Gang Pendidikan Kabanjahe ditangkap, Kamis(1/3/2018) dijalan Jamin Ginting depan kantor Perpajakan Kabanjahe, dan Agus Syahputra(39) warga Jalan Bersiap No.55 Kecamatan Pancur Batu Deli Serdang. Ditangkap Kamis(1/3/2018) di Jalan Bersiap Kecamatan Pancur Batu.
Tersangka Damerius Rico Sembiring Depari mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 22 kali dan yang terungkap baru 2 kasus. di Parkiran SMP Negeri 1 Kabanjahe dan di Jalan Jamin Ginting depan Gereja GBKP Tigabaru depan Apotik Mako Farma.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti, satu unit sepedamotor Honda Revo Fit dengan Nomor Rangka MH1JBK115HK468642, bernomor mesin JBK1E14655750 warna biru Tahun 2018, serta satu buah kunci T.
Selanjutnya polisi menyita satu unit sepedamotor Honda Supra 125. Tempat kejadian di Parkiran SMP Negeri 1 Kabanjahe. Lalu satu unit sepedamotor Yamaha Mio, tempat kejadian perkara di depan Gereja GBKP Tiga Baru depan Apotik Mako Farma.
“Kepada kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan kakinya di saat hendak dilakukan penangkapan”, kata Kasat Reskrim AKP Ras Kita Tarigan.
Selain pengungkapan pencurian roda dua dan roda tiga, personil Sat Reskrim juga berhasil mengungkap kasus pencurian kenderaan roda empat (R4), korbannya Salena br Purba(57) warga Jalan M Syuhada Gang Damai Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang, dengan nomor pelaporan ; LP/78/I/2018/SU/Res Tkaro tanggal 29 Januari 2018.
Tersangka dari pencurian itu adalah Juli Desi Sari beru Barus(20), warga Kelurahan Padang Mas Kabanjahe. Peran tersangka dalam aksinya adalah memantau situasi rumah. Dia ditangkap pada hari Jumat(9/2/2018) di Desa Doulu.
Seterusnya tersangka Bastian Gesi Sitorus(21), di depan Sei Kuko Desa Banjar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singisingi. Perannya penjaga portal dan penjual mobil dan ditangkap Jumat(2/2/2018) di daerah Subulussalam.
Lalu tersangka Riski Sembiring (20) warga Pemandian Air panas Sibayak Ncole Kecamatan Berastagi. Berperan menjaga portal dan penjual mobil, ditangkap Jumat (2/2/2018) di Subulussalam.
Terakhir, tersangka atas nama Teryadi alias Erik Simbolon (21) warga Jalan Ngumban Surbakti Pasar VIII Kecamatan Medan Selayang, berperan pengambil kunci kontak mobil dari kamar Shodan Purba.
Keterangan yang diperoleh bahwa mobil itu dijual ke Pematangsiantar seharga Rp45 juta dan baru dipanjari sebesar Rp16 juta.
Barang bukti yang diamankan satu lembar bukti kepemilikan mobil Pajero Sport, satu unit Mobil Pajero Sport 2,4L Dakar-H 4×2 BAT warna abu-abu titanium Tahun 2017, No seri :0002291, Nomor Mesin 4N15UB59460, Nomor Rangka MK2KRWPNUHJ002565, dan satu lembar surat keterangan leasing.
“ Kini kasusnya tahap kelengkapan berkas perkara untuk diajukan ke JPU,” kata Ras Kita Tarigan usai press release.(Anita)
