Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Masih ingat dengan Dede Alamsyah alias Dirly, pelaku perampokan dan penganiayaan terhadap Nadya, siswi kelas XII SMA Swasta Teladan, yang ditemukan dalam keadaan sekarat di dekat lokasi pembuangan sampah, Tanjung Pinggir, Kamis (19/10/2017) sekira jam 07.00 WIB lalu?.
Pria warga Huta I Nagori Makmur, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, itu akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Dede Alamsyah alias Dirly”, ucap Hakim Fitra Dewi SH do dalam sidang, Kamis (15/3/2018).
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan 10 tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH, dua pekan lalu.
Dalam amar putusannya, Hakim Fitra Dewi SH didampingi dua Hakim lainnya, M Nuzuli dan Simon Sitorus menyatakan perbuatan Dirly terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana diatur dalam pasal 365 ayat (2) 4e KUHPidana tentang Pencurian dan Kekerasan.
Sidang putusan itu juga dihadiri oleh keluarga korban. Ibu kandung Nadya, Yasmi mengaku sangat berterima kasih kepada hakim yang telah memvonis maksimal atas perkara pencurian dan kekerasan tersebut.
“Syukurlah…terima kasih karena vonisnya naik dari tuntutan. Biarlah dia (Dirly) merasakan hidupnya di penjara. Biar dia tahu kayakmana sakitnya anakku dibuatnya”, kaya Yasmi ditemui usai sidang.
Penulis : Ridho Harbenk
Editor : Hendro Susilo
