Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Herianto Siagian SH, disinyalir telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasalnya, ketika dikonfirmasi mengenai beberapa kasus korupsi yang ditangani dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sejak Tahun 2015, ia memilih untuk menutup rapat mulutnya, seolah ingin menutup-nutupi agar tidak diketahui oleh khalayak ramai.
Bahkan dengan alasan informasi satu pintu, ia mengarahkannya kepada Humas Kejari, Kasi Intel Hary Palar.
“Ke humas saja pak hary palar ya. Kami memiliki informasi satu pintu dan itu harus ditanyakan kepada kasintel hary palar”, ucapnya, saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (15/3/2018).
Sementara, Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Hary Palar SH tidak mampu berbuat banyak. Tak satupun informasi penanganan kasus dugaan korupsi yang bisa disebutkannya.
Menurut Hary Palar, dirinya akan mempertanyakannya terlebih dahulu kepada Kasi Pidsus Herianto Siagian, serta melihat dan mempelajari data-data kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani seksi pidana khusus.
‘saya harus tanyakan kepada kasi pidsus dengan melihat data-data yang ada. Melihat kelengkapan dan total dari seluruh dugaan korupsi dari awal 2015 sampai dengan Maret 2018, karena data itu ada pada kasi pidsus”, ungkap Hary Palar SH.
Penulis : FERNANDHO
Editor : Hendro Susilo
