Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun pantas diberi penghargaan oleh Pemerintah mewakili Negara Indonesia. Itu karena mereka berhasil “menggulung” 14 orang penyalahgunaan narkotika berbagai jenis, dalam kurun waktu dua minggu, di sejumlah lokasi yang berbeda.
Atas keberhasilan kinerja personel Satuan Narkoba dibawah komando AKP Marnaek S Ritonga, itu pun membuktikan bahwasanya Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK,MH sangat serius menumpas peredaran narkoba serta menangkap para pelakunya baik itu yang ada di wilayah hukum Polres Simalungun maupun yang berada di Kota Pematangsiantar.
Guna mempublikasikan keberhasilan tersebut, Polres Simalungun menggelar Press Release di hadapan puluhan awak media cetak, elektronik dan online, Rabu (14/3/2018) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menghadirkan 14 tersangka penyalagunaan narkoba beserta sejumlah barang bukti seperti sabu-sabu, alat hisap sabu, timbangan digital, uang, pil happy five serta sejumla catatan hasil penjualan dan bukti transper uang hasil perdagangan narkoba.
“Penangkapan para tersangka merupakan hasil dari pengembangan sejumlah tersangka yang terlebih dahulu ditangkap dari lokasi yang berbeda”, ucapnya mengawali press release tersebut.
Dijelaskan, dari ke 14 tersangka, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka penyalagunaan narkoba yang merupakan warga beretnis tionghoa.
“Ven Chan dan Apin. Mereka diamankan dari Jalan Asahan komplek Perumahan Griya, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Mereka memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan dari hasil pengembangan bahwasanya sabu-sabi diperoleh dari M Gelora Tarigan alisa Tongat, ysmg terlebih dahulu diamankan dari rumahnya, Jalan Maluku, Kecamatan Siantar Barat. Tersangka Tongat merupakan jaringan bandar narkoba dengan barang bukti 0,23 gram sabu-sabu.
Selain Cen Han dan Apin, tersangkaToto dan Joe Prisco juga berhasil dimankan dari kamarn dari dalam kamar 501 Hotel Sapadia, dengan barang bukti 10 papan Happy five ( 101 butir ). Tersangka Jo Prisco mengaku mendapat Happy five tersebut dari Joni Halim ( DPO ). Kemudian setelah kembali melakukan pengembangan, personel Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka Asiang dari sebuah ruko di Megaland, Pematangsiantar.
Joni Halim berperan sebagai pemesan dan pengirim uang untuk pembelian pil Happy five kepada tersangka Jo Prisco. Setelah menjalani pemeriksaan dan tes urin, para tersangka positif menggunakan narkotika.
Kepada polisi, Asiang juga mengaku bahwa dirinya kerap mengonsumsi narkoba dengan didampingi oleh sejumlah wanita di dalam kamar hotel. Ironisnya, pil Happy five tersebut juga sudah beredar di sejumlah lokasi-lokasi hiburan malam yang ada di Kota Pematangsiantar.
Penulis : Hendri
Editor : Hendro Susilo
