Restorasidaily.com-SIMALUNGUN
Personel Satuan Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu atas nama Tengku Muhammaf Zaini alias Jimmi (35 ). Tersangka merupakan warga Jalan Batang Kuis Pasar VIII, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka ditangkap di rumah milik warga bernama Fitri di Jalan Rakyat Lk I Perdagangan Seberang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (14/3/ 2018) sekira pukul 15.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti enam paket diduga berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok, timbangan digital, kaca pirex, hp, mancis serta alat hisap lainnya.
Selanjutnya tersangka Jimmi berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Perdagangan untuk menjalani pemeriksaan.
“Tersangka kita amankan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas tersangka. Kemudian kami menggerebek tersangka yang sempat bersembunyi dibawa tempat tidur”, ucap Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Artasasta Tambunan SIK,SH.
Penulis : Hendri
Editor : Hendro Susilo