Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Seorang penjual narkoba jenis sabu-sabu, Suherman alias Keling (47), warga Jalan Kenanga atas Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari ditangkap personel Satnarkoba Polres Pematangsiantar di pinggir Jalan Sisingamangaraja, Rabu (14/3/2018) siang sekira pukul 13.00 WIB.
Informasi dipoeroleh, saat akan ditangkap, Keling sempat membuang barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu-sabu, dan 1 (satu) buah plastik hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) paket sabu-sabu.
Kepada polisi, Keling mengaku bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut miliknya, dan langsung dibawa ke ruangan penyidik satnarkoba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penimbangan barang bukti, personil satnarkoba memastikan sabu-sabu seberat 1,30 gram. Dengan kasus tersebut Keling dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 UU 35/2009. Penulis : fernandho /A.hasibuan