Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Sesuai Pasal 106 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, masyarakat para pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan huruf d, berhenti dan Parkir. Jika itu dilanggar, maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Namun aturan itu sepertinya tidak berlaku kepada tiga oknum Polisi Wanita diduga dari Kesatuan Lalulintas Polres Simalungun ini. Mereka sesukanya memarkirkan kendaraan/mobil patroli di badan jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas.
Tindakan itu terjadi di Jalan Kartini seberang depan Rumah Sakit Mata, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Jumat (16/3/2018) pagi sekira pukul 08.33 WIB.
“Lihatlah yang dilakukan tiga polwan sat lantas itu, parkir mobil patroli suka-sukanya di sebelah kanan menghadap jalur yang berlawanan. Kalau kita masyarakat yang berbuat seperti itu, ditegur bahkan ditilang sama polantas. Kalau mereka bisa sesuka hati memarkir mobil patroli seperti itu”, celetuk seorang warga yang sedang melintas di jalan tersebut.
Ketiga Polwan Satuan Lalu Lintas yang memarkirkan mobil patroli itu terlihat sedang duduk dan sarapan di salah satu warung kopi.
Ketika wartawan mencoba bertanya kepada ketiga polwan satlantas itu, tak seorangpun bersedia memberi tanggapannya, dan langsung bergegas meninggalkan lokasi parkir dengan mobil patroli tersebut.
Tindakan memarkirkan mobil patroli lalu lintas yang dilakukan oleh ketiga polisi wanita satuan lalu lintas tersebut, sejatinya sudah layak untuk ditindaklanjuti Kapolres Simalungun dengan pemberian sanksi tegas. Polisi selaku penegak peraturan hendaknya tidak justru sebagai pelanggar peraturan tersebut.
Penulis ; Fernandho
Editor : Hendro Susilo