Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Seolah tak mau kalah dengan perosonel Satres Narkoba Polres Simalungun yang berhasil menangkap para penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar juga memperlihatkan kinerjanya dengan menangkap seorang bandar sabu-sabu yang berada wikayah hukum Polres Simalungun.
Uniknya, penangkapan bandar sabu-sabu tersebut akibat dikibusi oleh seorang pengedar sabu-sabu, warga Kota Pematangsiantar.
Informasi diperoleh menyebutkan, Jumat (17/3/2018) malam sekira pukul 19.00 WIB, personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus Jul Safri Yatno alias Afri (22), di rumahnya di Jalan Kasuari, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat.
“Setelah dilakukan penggeledahan, anggota menemukan lima paket sabu-sabu seberat 0,93 gram bersama beberapa peralatan lainnya yang turut dijadikan barang bukti. Ia diduga sebagai pengedar sabu-sabu karena informasi dari masyarakat dirinya sering melakukan transaksi sabu-sabu”, ucap Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH.
Dikatakan, setelah dilakukan interogasi untuk pengembangannya, Sabtu (17/3/2018) dini hari sekira jam 02.00 WIB, personel Satres Narkoba berhasil menangkap Eko Irwansyah Panjaitan (37), di rumahnya di Jalan Mawar Ujung, Nagaori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Dia diduga sebagai pemasok sekaligus bandar sabu-sabu, untuk diperjual-belikan oleh Jul Safri Yatno alias Afri.
“Keduanya sedang menjalani pemeriksaan guna mempertamggungjawabkan perbuatannya sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika”, kata AKP Mulyadi SH mengakhiri penjelasannya.
Penulis : Ridho Harbenk
Editor : Hendro Susilo