Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Kapolres Pematangsiantar AKBP Doddi Hermawan SIK mempertegas kalau Rio Agustian (18) merupakan korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Pematangsiantar-Parapat KM 6,5, bukan korban perampokan meski sepedamotor Yamaha Vixion BK 2891 yang ditunggangi belum berhasil ditemukan.
“Sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi di lokasi, korban sempat meminta-minta tolong. Kemudian dua saksi Arifin Rajagukguk dan Rendy Rajagukguk menemui korban dalam kondisi luka di bagian kepala, perut bagian tengah dan berdarah, serta kaki sebelah kiri patah”, ucap Kapolres Doddi Hermawan, Minggu (18/3/2018) siang.
Dijelaskan, sewaktu di TKP, korban Rio Agustin masih sempat berbicara dengan mengucapkan kalimat ‘saya anak Pak Yetno tinggal di Bahliran’ dan mengaku korban ditabrak. Akibat kondisinya semakin kritis, korban tak bisa berbicara banyak tentang ciri-ciri oknum penabraknya.
Bukannya menolong korban untuk dibawa ke rumah sakit, kedua saksi justru berangkat ke rumah korban di daerah Nagori Bahliran. Bersama ayah korban, kedua saksi sesegera mungkin pergi kembali ke lokasi kejadian.
“Setibanya di TKP, korban langsung dilarikan ke rumah sakit tentara dengan menumpang sebuah angkutan kota. Karena kondisi luka parah, korban dirujuk ke rumah sakit vita insani. Tetapi, di tengah perjalanan korban sudah meninggal dunia”, ungkap orang nomor satu di Polres Pematangsiantar tersebut.
Untuk proses penyelidikan, korban pun dibawa ke ruangan jenazah RSUD dr Djasamen Saragih. Namun, keluarga meminta korban hanya dilakukan pemeriksaan luar saja.
Lebih lanjut, AKBP Doddy Hermawan mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP sekira pukul 11.30 WIB, di sekitar TKP ditemukan pecahan-pecahan lampu depan sepedamotor Yamaha Vixion warna merah.
Kemudian, sendal jepit milik korban, bodi sepedamotor yang telah pecah berserakan, darah di semak-semak, dan tanda bekas pengereman ban.
“Namun plat dan kendaraan korban hingga kini belum ditemukan”, pungkasnya.
Penulis : Ridho/Hendri
Editor : Hendro Susilo