Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Aparat kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Tiga pengedar sabu itu bernama Dedi Sutikno alias Dedi (42), Aryo (36) dan Putra Sosandi Sembiring alias Sandi (28) ditangkap di rumah seorang warga bernama Usup Sembiring, di Jalan Mayang, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (20/3/2018) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Dari ketiga pengedar itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 15 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, dua buah alat hisap sabu (bong), 1 unit sepedamotor yang diatasnya terdapat 1 buah tas warna coklat yang berisi dua kaos oblong dan 1 celana pendek, 1 unit hp merek Nokia warna merah, 1 mancis warna biru, 7 buah sekop yang terbuat dari pipet, 2 pastik klip kecil bekas narkotika jenis sabu, 1 unit hp warna putih silver merek Oppo, serta uang sejumlah Rp475 ribu.
Kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Manaek S Ritonga SH, penangkapan terhadap ketiga pengedar sabu itu atas adanya laporan masyarakat yang memberitahu bahwa di sekitar lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
Pada pukul 20.00 WIB, sesampainya di TKP dijumpai lalu diamankan 2 org laki-laki berada di luar rumah. Mereka mengaku bernama Dedi Sutikno dan Putra Sosandi.
Selanjutnya dengan didampingi perangkat desa (gamot), aparat Satres Narkoba melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan sejumlah barang bukti tersebut.
Kepada polisi, Dedi Sutikno mengaku bahwa sabu-sabu diperoleh dari YS alias Lek BU. Dedi Sutikno juga sebagai kurir atau suruhan dari Lek BU.
Kemudian dilakukan pengembangan kepada Lek BU, namun tidak berhasil ditemukan berhubung Dedi tidak tahu dimana keberadaan YS Als BU
Selanjutnya, ketiga pengedar berikut barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut. (Hendri)
