Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Daniel Garingging (40) dihukum selama 24 bulan (2 tahun) penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, pria gemulai itu terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan pencurian sebagaimana diatur Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.
Terdakwa Daniel Garingging, yang kesehariannya mencari barang-barang bekas (botot) berdomisili di Desa Kampung Balek, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, tampak hanya tertunduk lesu sewaktu mendengarkan putusan majelis hakim.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Daniel Galingging dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Ketua Fhytta Sipayung SH, didampingi dua hakim anggota Nuzuli SH dan Simon Sitorus SH dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ana Lusiana, Kamis (22/3/2018).
Adapun hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa sudah pernah dihukum. Sedangkan hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatanya.
Kasusnya bermula pada Kamis (31/8/2017). Saat itu terdakwa melintas di Jalan Sudirman Kantor Benglap (Kantor TNI-AD) lalu terdakwa menargetkan rumah saksi korban Mikwar sebagai sasaran.
Lalu sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah saksi korban Mikwar dan memperhatikan sekeliling tempat tinggal Mikwar. Kemudian terdakwa memanjat tembok komplek kantor Benglap lalu masuk ke halaman/teras rumah tersebut dan mencongkel pintu depan rumah korban dengan menggunakan obeng warna hitam.
Terdakwa lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil 2 unit handphone dari atas meja yang berada di ruang tamu. Lalu masuk ke salah satu kamar di dalam rumah tersebut dan mengambil lagi 1 unit handphone merek Xiaomi Mi Max warna putih gold yang diletakkan di samping tempat tidur.
Usai menggasak barang korban, terdakwa menjumpai saksi James Sinaga dan menjual ketiga handphone tersebut seharga Rp200 ribu dan sudah habis dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya. Perbuatan terdakwa membuat korban merugi sekitar Rp4.550.000.
Penulis : Ridho