Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Nama Jopinus Ramli Saragih atau yang lebih dikenal dengan sebutan JR Saragih sepertinya begitu fenomenal.
JR Saragih, yang berpasangan dengan Ance Selian dalam pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur pada Pemikukada 2018, itu sedang dilanda permasalahan yang tidak tertutup kemungkinan mengancam reputasi dirinya di tengah masyarakat khususnya warga Provinsi Sumatera Utara.
Lalu, apakah permasalahan itu bakal mengancam posisi jabatan Bupati Simalungun yang sedang diembannya saat ini?.
JR Saragih, meski sedang berjuang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan terkait gugatan atas putusan KPU Sumut yang menetapkan status TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) atas pencalonan dirinya bersama Ance Selian sebagai peserta Pemilukada Sumut 2018, namun JR Saragih sepertinya tidak bisa menghindar dari berbagai kenyataan yang terjadi terhadap dirinya.
Kamis (15/3/2018) malam atau beberapa jam pasca pembacaan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara Nomor : 95/PL.03-BA/12/PROV/III/2018 tentang hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018, dirinya dikabarkan dengan status TERSANGKA atas dugaan penggunaan dokumen palsu saat mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur ke Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara oleh penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Sumatera Utara Tahun 2018.
“Kami sudah memiliki sejumlah barang bukti, termasuk specimen tanda tangan kepala dinas pendidikan DKI Jakarta guna membuktikan pemalsuan oleh JR Saragih,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum KPoldasu, Kombes Andi Ryanto, yang mewakili Gakkumdu, pada saat itu kepada sejumlah awak media, sesuai yang dilansir dari Medanbisnisdaily.com.
Enam hari kemudian, tepatnya Rabu (21/3/2018), JR Saragih kembali menghadapi beban mental atas pemberhentian sementara dirinya dari jabatan Ketua DPD Parrai Demokrat Sumatera Utara kepada Herry Zulkarnaen oleh DPP Partai Demokrat.
“Mulai hari ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mengambil-alih kepemimpinan Demokrat Sumut, dan menugaskan Herry Zulkarnain sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Demokrat Sumut,” ucap Sekjen DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan di Wings Hotel Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (21/3).
Saat menyampaikan keputusan itu, Hinca Panjaitan didampingi oleh JR Saragih di sebelah kiri dan Heri Zulkarnain, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan, di sebelah kanannya. Sejumlah pengurus DPP juga mendampingi Hinca.
Hinca mengatakan, DPP memberikan kesempatan yang seluas-luasnya baik secara pribadi dan Ketua DPD untuk menuntaskan persoalan hukumnya. Kebijakan ini, lanjut dia, diambil untuk menjalankan roda organisasi partai, khususnya menjelang Pemilu Legislatif.
“Kalau misalnya besok selesai, lusa selesai dan bulan depan selesai (jabatan JR Saragih) akan segera kami kembalikan,” kata Hinca Panjaitan, sebagaimana dilansir dari Kompas.com
Tentunya, ketiga ketiga hal itu menjadi sebuah beban berat tersendiri di diri dan pikiran JR Saragih.
Berdasarkan pemberitaan yang dikutip dari Analisadaily.com (Medan), Tim Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu telah menyerahkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Iya benar, sudah kita terima SPDP dengan tersangka atas nama JR Saragih dari penyidik kepolisian di Gakkumdu Sumut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis (22/3).
Sumanggar menjelaskan, setelah menerima SPDP, Kejati Sumut akan segera membentuk tim Jaksa Penuntut Umum untuk mengadili JR Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam waktu dekat ini.(Analisadaily.com)
Bukan bermaksud mendahului putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang akan menyidangkan kasus dugaan penggunaan dokumen palsu saat mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur ke Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara.
Namun, andai nantinya JR Saragih diputuskan bersalah lalu dijatuhi hukuman tetap (inkrah), lalu bagaimanakah dengan posisi jabatan dirinya selaku Bupati Simalungun?. Akankah JR Saragih legowo memberikan jabatan itu kepada wakilnya, Ir Amran Sinaga?
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, wartawan Restorasidaily.com belum berhasil menemui JR Saragih untuk dimintai tanggapan terkait sikap dirinya dalam menghadapi kemungkinan apa yang terjadi dari putusan sidang PN Medan nantinya.(Silok)
