Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Kasus hukum yang sedang dihadapi oleh dua orang ASN Pemko Pematangsiantar, Adriansyah dan Zulkifli Hutagalung, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, disikapi Ketua DPRD Pematangsiantar Marulitua Hutapea.
Kata Marulitua Hutapea, Walikota Hefriansyah SE,MM harus berani memberi sanksi tegas hingga pemecatan terhadap kedua ASN tersebut.
“Sesuai undang-undang ASN, walikota harus berani bertindak memecat beliau, walaupun itu adiknya”, ucapnya saat diwawancarai di Lapangan H Adam Malik, Kamis (22/3/2018) sekira pukul 11.00 WIB.
Kedua tersangka dikenakan melanggar pasal 112 sub pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Maruli Hutapea sangat mendukung kinerja Kapolres Simalungun yang berniat memberantas habis peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Siamalungun-Pematangsiantar.
Penulis : Fernandho
Editor : Hendro Susilo
