Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Polisi menangkap seorang kuli bangunan, Muhammad Prayindra alias Indra (45) di rumahnya Jalan Karang Anyer, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (22/3/2018) sore.
Dia ditangkap karena mencuri tas sandang milik seorang staf honorer Kesbangpol Pemko Pematangsiantar, Bilmar Rinto Siahaan (35), di dalam rumahnya di Jalan Peleton, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Mio BK 6566 TBF yang dipergunakannya untuk melakukan aksi pencurian.
Akibat pencurian itu, Bilmar kehilangan uang Rp35 ribu, IPhone, 3 plasdisk, cincin seberat 5 gram, ATM dan surat penting lainnya.
Informasi diperoleh dari personel Polsek Siantar Martoba menyebutkan, pelaku Prayindra berkeliling mengendarai sepeda motor untuk mengintai rumah untuk dibongkarnya.
Saat melintas di Jalan Peleton, pelaku Prayindra berhenti di depan rumah Bilmar, dengan kondisi pintu depan rumah sedikit terbuka. Sejurus kemudian, sepeda motor dicagaknya, lalu Prayindra masuk ke dalam rumah tersebut.
Dengan gerak cepat, pelaku Prayindra mengambil tas sandang dari atas meja ruangan tamu. Dia pun langsung kabur dengan sepeda motornya.
Sadar rumahnya telah disatroni, Bilmar segera melapor ke Polsek Siantar Martoba.
Beruntung ada tetangga yang melihat dan menandai nomor plat sepeda motor milik pelaku Prayindra. Personel Polsek Siantar Martoba langsung pergi memburu pelaku Prayindra ke rumahnya.Tak sia-sia Prayindra akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti sisa hasil kejahatan, lalu diboyong ke Polsek Siantar Martoba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Siantar Martoba AKP David Sinaga SH,MSi membenarkan penangkapan terhadap pelaku Prayindra.
“Sempat nggak ngaku kita tangkap.Ada barang sisa kejahatan dalam jok keretanya.Dia telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP”, pungkasnya
Penulis : Ridho
