Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Seorang Ibu Rumah Tangga, Mariana Silalahi, warga Jalan Pematang Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan terpaksa dibawa ke ruangan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
Dia kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,50 gram di Jalan Uisgara Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (24/03/2018) sekira jam 00.15 WIB.
Menurut keterangan Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang menyatakan bahwa ada seorang perempuan berstatus IRT sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Imformasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian di sekitar lokasi kejadian. Empat puluh lima menit kemudian, personel Satres Narkoba melihat seorang perempuan membuang sebuah plastik. Personel Satres Narkoba langsung menangkapnya sembari meminta dirinya mengambil kembali plastik yang dibuangnya tersebut.
Setelah digeledah, ternyata plastik itu berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,50 gram, dan langsung membawa dirinya ke ruangan penyidij Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Adapun barang bukti yang didapat adalah sabu-sabu seberat 0.50 gram dan smartphone Oppo. Mariana Silalahi dijerat dengan pasal 114 subs 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara”, pungkas Kasat Narkoba.
Penulis : Fernandho / Ridho Harbenk
Editor : Hendro Susilo