Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Persoalan asmara hingga berhubungan badan layaknya suami-istri namun berujung pada meja penyidik kepolisian, terjadi kepada dua sejoli asal Kabupaten Batubara dan Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Budi Darmansyah, pemuda asal Kabupaten Batubara terpaksa dilaporkan ke aparat kepolisian oleh sebut saja dengan namanya Mawar (19), gadis asal Kota Pematangsiantar.
Pria berusia 25 tahun itu dituduh telah ingkar janji akan menikahi Mawar. Padahal dia sudah berulangkali menyetubuhi Mawar, lalu pergi meninggalkannya tanpa kejelasan status hubungan terlarang itu.
Ditemui di Mapolres Pematangsiantar, Selasa (27/3/2018), Mawar ditemani ayahnya mengaku jikalau keluarga Mawar sudah pernah bertemu dengan Budi Darmansyah untuk meminta pertanggungjawaban karena telah menyetubuhi dirinya.
Saat itu, Budi Darmansyah berjanji bersedia menikahi Mawar di hadapan kedua orangtua Mawar.
Namun ditunggu hingga berbulan-bulan, janji Budi Darmansyah hanya tinggal janji saja tanpa ada pembuktiannya. Justru dia pergi meninggalkan Mawar tanpa status apapun darinya.
Tak terima diperlakukan seperti itu, Mawar dan ayahnya resmi melaporkannya ke petugas SPKT Polres Pematangsiantar.
“Terus saja dia janji akan menikahiku. Dia pun pernah datang ke rumah dan sama orang tuaku janji menikahiku. Sekarang dia lari dari tanggung jawab.Kami sudah lama pacaran”, kata perempuan asal Kecamatan Siantar Martoba ini.
Kapolres Siantar AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Resbon Gultom membenarkan laporan pengaduan itu. Kasus tersebut masih ditangani oleh Unit PPA Satuan Reskrim.
“Kita sedang memeriksa korban dan saksi-saksi”, pungkasnya.
Penulis : Ridho Harahap.
Editor : Hendro Susilo
Discussion about this post