Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Aparat Kepolisian Resor Pematangsiantar menangkap empat orang pria yang sedang asik bermain judi jenis Dam menggunakan Kartu Domino.
Mereka bermain judi di Warung Tuak milik Pak Samosir di Jalan Thamrin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Selasa (27/3/2018) malam sekira pukul 21.45 WIB.
Informasi diperoleh menyebutkan, keempat pria itu adalah Sahala Marnando Opusunggu (23) warga Kelurahan Pagarjati Kecamatan Lubuk Pakam, Ferry Juanda (42) warga Jalan Mawar Kelurahan Simarito Kota Pematangsiantar, Rajuandi Nasution (30) warga Jalan Kasuari Kelurahan Sipinggol-pinggol Kota Pematangsiantar, dan Heri Putranto (29) warga Jalan Nagabonar II Nagori Siantar Estate Kabupaten Simalungun.
Untuk saat ini keempat pria pemain judi itu berikut barang bukti 1 (set) Kartu Domino dan uang sejumlah Rp150.000, sudah diamankan aparar kepolisian. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Pematangsiantar. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian.
Penulis : Ridho Harahap
Editor : Hendro Susilo
Discussion about this post