Restorasidaily.com | KARO
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH didampingi Kepala Bappeda Nasib Sianturi Msi menghadiri rapat kerja pemerintah pusat, Rabu (28/03/2018) bertempat di Jakarta International (JIEXPO) Hall B3 Kemayoran Jakarta.
Rapat kerja tersebut dihadiri juga oleh Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efesien, mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan dan memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission),” ujar Bupati melalui WhatsApp.
Dikatakannya, arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo agar setiap Pemerintah Daerah dapat memulai, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan usaha serta perlu ditata kembali. Karena melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan.
Seperti memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan dan meningkatkan koordinasi serta sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
“Percepatan pelaksanaan berusaha di Kabupaten sendiri perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha. Pemkab Karo memandang perlu melaksanakan penyederhanaan, penataan dan penetapan kembali standar pelayanan melalui reformasi peraturan untuk melaksanakan kegiatan usaha,” imbuh Terkelin.
Yang mana sambungnya lagi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha disebutkan, bahwa percepatan Pelaksanaan Berusaha menjamin untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha.
“Pemerintah daerah yang sudah membentuk satuan tugas percepatan pelaksanaan berusaha untuk segera melaksanakan kewajibannya sesuai Perpres tersebut. Kita optimis dan akan berusaha semaksimal mungkin menindaklanjuti kebijakan itu di daerah agar tidak terganggu. Baik itu dalam sistem maupun pelaksanaannya. Terkait pembentukan satgas, kita akan koordinasikan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” sebutnya.
Seperti diketahui pembentukan satgas percepatan pelaksanaan berusaha bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawalan (end to end) dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
Tujuan yang ingin dicapai pemerintah dilatarbelakangi dengan kondisi pelayanan saat ini yang belum optimal. Misalnya saja, perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial (berurutan). Belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi (online), waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas, serta paradigma di tubuh birokrasi sendiri sebagai “pemberi izin” dan belum “melayani”. (Anita)