Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Pasangan Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih – Ance Selian tidak akan melakukan kasasi pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menyatakan permohonan gugatan JR-Ance prematur.
“Kita terima putusan PT TUN dan tidak akan melakukan kasasi”, ucap JR Saragih dan Ance Selia melalui telepon selulernya, Kamis (29/3/2018).
Untuk itu, JR Saragih menghimbau kepada para relawan JR-Ance untuk legowo.
“Kita ingin Pilkada di Sumatera Utara berjalan kondusif,” ujarnya.
Sementara Ance Selian mengatakan langkah yang diambilnya tidak melakukan upaya hukum kasasi untuk tidak menguras waktu, tenaga dan pikiran.
Menurutnya setelah mencermati putusan PT TUN yang menyatakan gugatan mereka prematur menurutnya sulit untuk didaftarkan ke Mahkamah Agung. (Silok)
