Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, sejak Pebruari 2017, Herianto Siagian SH dirasa belum memperlihatkan kinerja yang greget dalam mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi di sejumlah SKPD di lingkup Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Begitu pula ketika dirinya ditanya, apakah seluruh Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemko Pematangsiantar sudah terbebas dari dugaan Korupsi, Herianto Siagian SH enggan memberi tanggapan secara terperinci.
“Maaf bang, saya tidak boleh menuduh ini-itu tentang kinerja pejabat dan asn di lingkup pemko pematangsiantar. Saya ini bekerja sesuai instruksi dan surat tugas dari pimpinan”, ucapnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (2/4/2018) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Ditambahkan, sejumlah laporan/pengaduan dugaan korupsi yang disinyalir terjadi di lingkup Pemko Pematangsiantar, yang masuk ke Kejari Pematangsiantar, ditindaklanjuti berdasarkan Standard Operation Procedure (SOP) dan menyamakan persepsi terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan tindak korupsi dan penanganan pengaduan masyarakat.
“Pada dasarnya kami bekerja sesuai apa yang telah menjadi ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, seksi pidana khusus bersama seksi intel yang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terlebih dahulu. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti bpk dan bpkp dalam menghitung dugaan kerugian uang negaranya”, kata Herianto Siagian.
Disinggung soal apakah laporan/pengaduan dugaan korupsi yang disampaikan sejumlah elemen masyarakat, dianggap sebelah mata?. Menurut Herianto Siagian SH merupakan sebuah tindakan positif dari bagian kepedulian terhadap penumpasan dugaan korupsi.
“Sah-sah saja berbagai elemen masyarakat membuat laporan/pengaduan dugaan korupsi. Tapi kan tidak serta merta data maupun apa yang tertulis di dalam pelaporan/pengaduan itu sudah memenuhi unsur. Kami juga harus berhati-hati dan benar-benar teliti dalam menindaklanjutinya”, pungkasnya.
Menyikapi kondisi tersebut, sudah sepantasnya Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Ferziansyah Sesunan,SH,MH bekerja secara serius dan memberi hak penuh kepada Kasi Pidsus Herianto Siagian SH dalam menangani laporan/pengaduan dugaan korupsi yang disinyalir dilakukan para Aparatur Sipil Negara dan Pimpinan SKPD di lingkup Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Penulis : Fernandho/Ridho
Editor : Hendro Susilo
Discussion about this post