Restorasidaily.com | KARO
Personil Satres Narkoba Polres Karo, Senin (2/04/2018), mengamankan seorang oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Karo di Jalan Rakoetta Sembiring Gang Dame, Kelurahan Lau Cimba, Kabupaten Karo.
Pasalnya, oknum polisi berpangkat Aiptu berinisial BK (48) dengan NRP 70020290 yang tercatat masih berdinas aktif di Brig polres Karo (Pembinaan) diduga sebagai pengedar dan pengguna barang terkutuk jenis sabu-sabu.
Dari tangannya, personil Satres Narkoba Polres Karo dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman mengamankan 2 paket kecil plastik bening berisi diduga narkotika jenis shabu seberat 0,24 gram, 1 kotak rokok merk Dji Sam Soe super premium, 1 kotak plastik dilakban warna hitam berisikan plastik klip bening tembus pandang dalam keadaan kosong, 3 potong pipet plastik sebagai sekop, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 unit handphone merek samsung warna hitam, 1 unit sepedamotor Honda Vario warna hitam BK 5581 AFV berikut kunci kontak dan uang tunai sebesar Rp1.040.000.
Selain pengguna, oknum polisi yang beralamat di Desa Kem-Kem Kecamatan Tigabinangan ini, diduga juga sebagai pengedar barang haram tersebut. Dia diciduk di sebuah bengkel mobil milik Sudin, lalu dibawa ruangan penyidik Satres Narkoba guna menjalani proses lidik dan sidik lebih lanjut.
Kapolres Karo AKBP Benny Remus Hutajulu melalui Kasat Narkoba menegaskan akan menindak tegas jika ada anggota atau personil yang terlibat atau bermnain-main dengan barang haram tersebut.
“Siapapun anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan, apalagi ikut mengedarkan narkoba di tengah-tengah masyarakat, kita tindak tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku”, pungkasnya. (Anita)
