advertising
Kamis, 1 Juni 2023
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
  • Hukum
Home Pematangsiantar

Langgar PP 11/2017, Pelantikan Budi Utari Siregar Bakal Digugat

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
4 April 2018
in Pematangsiantar
0

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Keberanian Walikota Pematangsiantar Hefriansyah SE,MM melantik Budi Utari Siregar AP sebagai Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar berdasarkan Surat Keputusannya Nomor : 800/166/WK-Thn 2018, menuai polemik.

Selain melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam proses penyeleksiannya disinyalir banyak terjadi rekayasa yang bisa menimbulkan kerugian bagi tatanan pemerintahan dan masyarakat kedepannya.

Menyikapi hal itu, seorang peserta seleksi Calon Sekda Pematangsiantar, Drs.Harri Naibaho MM akan menggugat berbagai pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Iya, saya akan menggugat seluruh pihak terkait, seperti panitia seleksi, walikota, ka asn dan tim assesmen test bkn pusat. Saya menilai, banyak kejanggalan dan pelanggaran yang diduga dilakukan mereka”, ucapnya, saat ditemui didampingi Penasehat Hukumnya Nelson Sinambela SH, Rabu (4/4/2018) sekira pukul 10.20 WIB.

Dikatakan, berdasarkan Pasal 121 PP 11/2017, Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Sekretariat Daerah semestinya mempublikasikan atau mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi, baik itu Nilai yang diiperoleh berdasarkan peringkat, dan nama peserta yang lulus mengikuti tahapan berikutnya.

Begitu pula untuk tahapan akhir, panitia seleksi memilih 3 (tiga) orang
peserta seleksi dengan nilai terbaik untuk setiap Jabatan
yang lowong, sebagai calon pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama untuk disampaikan kepada PPK.

“Saya saja sebagai peserta seleksi, tidak tahu ataupun tidak pernah diberitahu baik itu nilai dan siapa saja yang lolos untuk tiga besar. Tiba-tiba ada pelantikan dengan nama budi utari siregar sebagai sekda pematangsiantar. Saya menilai pelaksanaannya melanggar pasal 113 ayat 1 huruf e, pasal 120 ayat 4 dan pasal 121 ayat 1 dan 2. Untuk itu saya akan melakukan upaya hukum ke beberapa lembaga”, sebut Plt Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ditambahkan, jika jabatan Sekretaris Daerah yang merupakan jabatan tertinggi Aparatur Sipil Negara yang juga sebagai pengendali utama administrasi pemerintahan, diisi oleh orang/oknum dari proses yang tidak benar dan melanggar peraturan, tentunya akan berdampak buruk untuk kedepannya.

“Saya pun jadi berpikir, apakah proses seleksi jabatan sekda itu hanya formalitas saja?. Karena berdasarkan pemberitaan beberapa media massa, atas dugaan kasus yang terjadi, mungkin benarlah ada titipan untuk seseorang menjadi sekda. Penilaian saya, jika pekerjaan dilakukan dengan tidak benar , maka nantinya menimbulkan hasil yang tidak benar. Saya juga khawatir, jika hefriansyah melakukan proses administrasi tidak benar, maka nantinya semua kebijakannya itu juga bisa tidak benar”, pungkasnya sembari berharap kiranya seluruh masyarakat dan stake holder yang ada dapat menyikapi secara serius akan permasalahan tersebut.

 

Penulis : Fernandho

Editor : Hendro Susilo

Tags: headline
Share221Tweet138SendSharePin50Send
Berita

Mendaftar Seleksi JPTP, Banyak ASN Pemko Pematang Siantar Tidak Diklat Kepemimpinan

25 Mei 2023
Berita

Wakil Bupati Simalungun: “Ilmu Pengetahuan Gerbangnya Kesejahteraan”

20 Mei 2023
Berita

Satu Surat Tak Berstempel, Satunya Lagi Berstempel. Kakan Kemenag “Usir” Penjaga Lahan Hibah

4 Mei 2023
Berita

ASN Pemkab Simalungun Laksanakan Apel Gabungan Pasca Libur Cuti Bersama.

26 April 2023
Berita

Goresan Layar : Susanti Diberhentikan, Susanti Manfaatkan Momen Hari Jadi Pematang Siantar

19 April 2023
Berita

Kapolres Simalungun Sebut Pasar Malam atas Rekomendasi MUI. Ketua MUI Simalungun : “tidak ada sangkut paut MUI”

18 April 2023
Berita

ADVERTORIAL : ” Obsesi Bupati Simalungun Tingkatkan Mutu Pendidikan Melalui Metode Gasing “

17 April 2023
Simalungun

Advertorial

17 April 2023
Simalungun

Advertorial

17 April 2023
Berita

Tak Lagi Menjabat Sekda, Budi Utari Tandatangani Peraturan Wali Kota yang Diundangkan

14 April 2023
Berita

Pemkab Simalungun Gelar Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Idul Fitri 2023

14 April 2023
Berita

Korupsi Berjamaah Anggaran Panwascam di Kabupaten Simalungun Terbongkar

13 April 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID