Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Seorang pengedar sekaligus diduga bandar sabu-sabu, Ari Sandi (21), warga Jalan Gunung Sinabung, Gang Saudara, kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, ditangkap di dekat rumahnya, Jum’at (6/4/2018) sekitar jam 22.00 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba AKP Mulyadi menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di sekitaran Kelurahan Karo.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh personel Satuan Narkoba, didapati seorang pria yang menjual narkoba jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan penangkapan, tersangka mengaku barang haram tersebut adalah miliknya.
“Dari tangan pelaku petugas mengamankan lima paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,80 gram” Jelas Mulyadi kepada media, Sabtu (7/4/2018) sekitar jam 13.00 WIB.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, guna dilakukan penyidikan dan pengembangan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 subs 112 uu 35 tahun 2009 ancaman 5 tahun penjara” tandasnya.
Penulis : Ridho Harahap
