Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau yang disingkat BPKP diminta serius dan transparan dalam bekerja.
Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) merupakan upaya strategis Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Ditjen Cipta Karya, dalam rangka meningkatkan peran masyarakat dan memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam percepatan penanganan kawasan kumuh.
Begitu pula ketika beberapa auditor perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara berkunjung ke sejumlah pengurus Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Nagori, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (6/4/2018).
Kehadiran para auditor BPKP tersebut guna mengawasi sekaligus mengaudit pengelolaan keuangan dana Pelatihan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang diselenggarakan pada bulan Juni 2017 lalu. Sedikitnya ada dana ratusan juta rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk 17 BKM di 17 Nagori se Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Namun dalam pelaksanaannya, ada dugaan penyimpangan dalam laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang mana dana pelatihannya ditransfer ke rekening masing-masing BKM. Dugaan penyimpangan itu disinyalir dilakukan oleh oknum di Sekretariat dan Fasilitator Unit Pengelolaan Keuangan yang dipercaya oleh Kementerian PUPR di Kabupaten Simalungun.
Menurut seorang narasumber yang layak dipercaya, sebelum para auditor BPKP mengawasi dan mengaudit pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pelatihan Program KOTAKU tersebut, oknum fasilitator mendatangi pengurus beberapa BKM. Hal itu diduga untuk menyamakan jawaban dalam menghadapi para auditor BPKP, sehingga tidak terungkap apa yang terjadi sebenarnya.
“Silahkan bapak konfirmasi langsung ke oknum fasilitatornya. Itu menyangkut pertanggungjawaban dana pelagihan program kotaku”, sebut narasumber yang dirahasiakan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada seorangpun auditor BPKP Provinsi Sumatera Utara yang berhasil dimintai tanggapannya. Begitu pula dengan oknum di Sekretariat dan Fasilitator Unit Pengelolaan Keuangan juga belum bersedia memberi tanggapan lebih lanjut.
Penulis : Fernandho
Editor : Hendro Susilo
