Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Personel Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap sekaligus mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan modus menggembosi ban mobil.
Kedua pelaku yang merupakan warga Kota Palembang yang ditangkap, Senin (19/3/2018), ternyata juga pernah beraksi di Kota Pematangsiantar. Mereka mencuri uang sejumlah Rp350 juta yang terletak di dalam mobil milik Jintaman Saragih (54), warga Manik Raja, Kabupaten Simalungun pada tanggal 12 Pebruari 2018 lalu.
“Kemarin sewaktu kita pergi ke kota tebing tinggi untuk melakukan pengembangan, ternyata kedua pelaku ini mengakui perbuatannya. Mereka berdua (Fahmi, Suryadi, Red) melakukan pencurian dengan modus mengggembosi ban mobil di jalan siantar parapat”, ungkap Iptu Yuken Saragih, Kanit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar, Senin (9/4/2018).
Kedua pelaku tersebut bernama Alfahmi alias Fahmi (45) warga Jalan Talang Andong Desa Sungai Reboh Kecamatan Banyuasin Kota Palembang, dan seorang temannya Suryadi (40) warga Jalan Sersan Anin Lingkungan 1 Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Kayu Agung Kota Palembang.
Keduanya berhasil ditangkap dari sebuah rumah kos-kosan yang berada di Jalan Sei Babura, Kampung Bicara, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Seorang diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya, lantaran berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Penulis : Ridho Harahap
Editor : Hendro Susilo
Discussion about this post