Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Dua orang pria warga Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, terpaksa dimasukkan ke dalam sel tahanan polisi. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Wahyu Ramadhan (18) seorang mekanik sepeda motor, bersama temannya Sandi Ardiansyah alias Sandi, berprofesi sebagai buruh bangunan, keduanya warga Jalan Sibatu-Batu, Kelurahan Bah Kapul, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, simpang Batu V Nagori Tengko Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun, Sabtu (7/4/2018) sekira pukul 22:00 WIB.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita batang bukti 14 paket sabu dengan berat masing masing 0,37 dan 2,36 gram. Dan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6960 WAF, serta Uang dan Hanephone milik para pelaku.
Selanjutnya kedua pelaku langsung digelandang ke ruangan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, sedangkan rekan wanita Kedua pelaku yakni Aini masih menjalani pemeriksaan tersendiri.
“setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan under cover, kami berhasil mengamankan kedua pelaku.meski.salah satu pelaku sempat mencona melarikan diri, pelaku mengaku mendapat sabu sabu dari seseprang berinisial SKR, dan selanjutnya kedua pelaku termasuk rekan wanita pelaku dan barang bukti kita bawa kemarkas untuk kita periksa”, pungkas AKP Manaek S Ritongah SH.
Penulis : Hendri