Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap empat orang pria yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari lokasi yang berbeda, Senin (9/4/2018) Malam.
Keempat pelaku iti disebut-sebut sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kepada wartawan Restorasidaily.com, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Manaek S Ritonga menerangkan, awalnya personelnya mengamankan seorang pelaku bernama Irfan alias Ipong bersama istri dan anaknya dari Rumah Dinas KUD di Huta Vll Nagori Karang Anyar Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya personel melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan Irfan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya yakni Beny Algio alias Beny (34) warga Jalan Handayani Huta l Nagori Karang Anyar, Leo Capisyha alias Leo (25) warga Jalan Durian Huta lll Nagori Karang Anyar, dan Andre (22) warga Jalan Handayani Gang Jambu Nagori Karang Anyar Kecamatan Gunung Maligas.
Polisi berhasil menemukan barang bukti masing-masing dari tersangka Leo sebanyak 22 paket sabu-sabu, uang hasil dagang sabu sejumlah Rp350.000, HP, dan sepeda motor Yamaha BK 2291 TAQ.
Dari pelaku Irfan alias Ipeng berupa 1 paket sabu-sabu, kaca pirex, jarum dan pipet. Dari pelaku Beny Algio alias Beny dan Andreansyah alias Andre berupa 2 paket sabu-sabu, kaca pirex, bong dan pipet.
“Keempat tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke ruangan penyidik untuk menajalani proses penyelidikan guna proses lebih lanjut”, pungkas AKP Manaek S Ritonga, Selasa (10/4/2018).
Penulis : Hendri
Editor : Hendro Susilo