Restorasidaily.com | NIAS
Malang nian nasib Tehe’atulo Gulo alias Ama Sudi Gulo (67) warga Desa Lewa-lewa, Kecamatan Ma’u, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Dia dianiaya oleh anak abang kandungnya (kemanakannya) sendiri berinisial “AG”Penganiayaan itu diduga dipicu dendam pribadi terkait masalah tanah yang dikuasai oleh AG.
Informasi dihimpun awak media ini dari korban Tehe’atulo Gulo mengatakan, peristiwa itu bermula saat dirinya melintas dari rumah pelaku AG sepulang dari kebaktian gereja di BNKP Desa Lewa-lewa. Melihat korban, pelaku AG langsung membabibuta menebas leher korban dengan sebilah pedang dan menombak perut korban. Untungnya ,korban berhasil mengelak dan hanya bagian paha korban yang terluka.
“Pas pulang dari gereja dan melintasi rumah pelaku, kemudian dianya langsung menghampiri saya dan menebas leher saya pakai pedang dan menombak saya,” ucap Tehe’atulo Gulo kepada awak media ini, Rabu (11/4/2018) sekira pukul 16.30
Dikatakan Tehe’atulo Gulo, penganiayaan yang terjadi pada dirinya diakibatkan dendam dari pelaku. Karena pelaku menduga korban sebagai oknum pengadu domba terhadap Fatisokhi Gulo alias Sibaya Gamina Gulo (47) warga Desa Lewa-lewa ,Dusun II ,Kecamatan Ma’u,Kabupaten Nias. Tanah milik Sibaya Gamina Gulo telah didirikan bangunan oleh “AG”.
“Awal masalah ini bermula saat menjadi pembicara atas masalah tanah antara pelaku dengan sibaya gulo yang diduga ditempati oleh AG”, papar Tehe’atulo Gulo.
Lanjutnya, pelaku AG menduga dirinya memiliki kepentingan atau permainan atas permasalahan tanah tersebut. Lalu AG merasa tidak terima dikatakan tanah itu bukan milik AG.
“Karena saya bapak sakhi alias pakciknya AG. Makanya Sibaya Gamina meminta tolong sama saya agar pelaku tidak mendirikan bangunannya di tanah yang bukan miliknya”, sebut Tehe’atulo Gulo.
Dikatakan korban, dirinya bersama keluarga telah melaporkan kejadian ini di Polsek Moi dan petugas berjanji akan melaksanakan olah GKP pada hari Jumat (13/4/2018).
“Saya sudah melaporkan kejadian ini kepada polsek moi dan polres nias. Saya berharap segera mungkin pelaku ditangkap dan dihukum setimpal dengan perbuatannya”, pungkasnya.
Atas peristiwa itu, Tehe’atulo Gulo mengalami trauma dan luka pada paha sebelah kiri dengan kedalaman 3 centimeter dan lebar 2 centimeter.
Kapolsek Moi Iptu Beneyamin Lase kepada awak media ini mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kita masih lidik pak,” singkat Kapolsek Moi.
Penulis : Ridho Harahap