Restorasidaily.com | PADANG LAWAS
Dalam mewujudkan sukses Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalukan sosialisasi ke berbagai daerah di Sumatera Utara (Sumut).
Untuk itu, Pemprovsu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provsu melaksanakan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Etika Bermedia Sosial, transparansi, Partisipasi dan Demokrasi pada Pilkada Serentak Tahun 2018, Pengawasan Partisipatif, dan Kualitas Pilkada yang dilaksanakan di Hotel Syamsiah Sibuhuan Kabupaten Padanglawas (Kab. Palas), Selasa (10/4/2018).
Mewakili Pemprovsu, Kepala Biro Otonomi Daerah (Kabiro Otda) Sekretariat Provsu Drs. Basarin Yunus Tanjung MSi selaku narasumber menyampaikan pemaparan Netralitas ASN pada sosialisasi itu. Kabiro Otda Setda Provsu menekankan pentingnya netralitas ASN dan setiap ASN agar tidak berpihak dan terpengaruh pada kepentngan siapapun. Hal itu merupakan andil ASN untuk mensukseskan pilkada serentak 2018 ini di Sumut.
“ASN harus ikut mensukseskan pilkada dengan menciptakan situasi yang kondusif, ikut mensosialisasikan manfaat pemilukada serta menggunakan hak pilihnya sesuai hati nuraninya, tidak golput,” kata Kabiro Otda Setda Provsu.
Adapun Ketua KPU Provsu Mulia Banurea SAg MSi sebagi salah satu narasumber pada sosialisasi itu menyampaikan materi paparan Transparansi, Partisipasi, dan Demokrasi di Pilkada Serentak 2018. Partisipasi masyarakat dalam pemilukada adalah keterlibatan perorangan atau kelompok dalam penyelenggaraan pemilikada.
Menurutnya, peran penting ASN dalam mengedukasi masyakarat untuk menggunakan hak pilihnya serta proaktif dalam memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih, yang ditandai dengan kepemilikan KTP elektronik atau sudah melakukan perekaman data penduduk.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provsu Aulia Andri SSos MSi sebagai salah satu narasumber dalam materi paparannya disampaikan antara lain tentang tugas dan wewenang pengawas pemilu, yaitu menerima laporan dugaan pelanggaran, menindaklanjuti temuan dan laporan, serta menyelesaikan sengketa pemilukada.
“Pada hari ini, kita juga meminta peran masyarakat dalam pengawasan pemilukada berupa memberikan informasi awal tentang pelanggaran, aktif dalam mencegah pelanggaran, aktif dalam mengawasi dan memantau serta melaporkan bila ada pelanggaran,” ujar Aulia Andri.
Selanjutnya, Aulia Andri mengatakan obyek pengawasan partisipatif dapat dilakukan dalam pengawasan data pemilih, verifikasi dukungan paslon calon perseorangan, pelaksanaan kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta pada saat rekapitulasi suara.
Nantinya, pengawasan partisipatif tersebut menghasilkan tujuan menjadikan pemilu berintegritas, mencegah terjadinya konflik, membentuk karakter dan kesadaran politik masyarakat, meningkatkan kualitas demokrasi serta mendorong tingginya partisipasi publik.
Sosialisasi itu diikuti 150 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah kecamatan dan Desk Pilkada Kabupaten/Kota, meliputi Kabupaten Tapanuli Tengah (Kab. Tapteng), Kabupaten Mandailing Natal (Kab. Madina), Kabupaten Padanglawas (Kab. Palas), Kabupaten Padanglawas Utara (Kab. Paluta), Kota Sibolga, dan Kota Padangsidempuan.
Adapun mewakili Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) hadir pada acara itu, KPU Kabupaten Tapteng berserta Sekretaris KPU Kabupaten Tapteng Drs Syarifullah S, Kabag Pemerintahan Umum Ardi Ansyah Harahap SSTP, anggota Panwaslih beserta Sekretaris Panwaslih Kabupaten Tapteng Nutampri SE, Kasubbag Otda dan Kerjasama Bagian Pemum Setda German Sitompul SAP MAP, Camat Pinangsori Pahala SH, Camat Pandan Deddy Kurniawan Panggabean, Camat Kolang Saut Bona Situmeang SPd, Camat Sorkam Boy Rahman Hasibuan SIP, dan Camat Barus Roby Edata Manik SAP MAP.
Penulis : Hendra Simanjuntak
