Restorasidaily.com-SIMALUNGUN
Sebanyak 40 Personil Polsek Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Sumatera utara, mengikuti kegiatan sosialisasi tentang cara cerdas untuk mengenali berita Hoax serta seluruh pengaduan resmi Kominfo, di aula Polsek Perdagangan Pada senin (16/4/2018) sekitar pukul 09:00wib
Adapun materi kegiatan yang disampaikan oleh Kapolsek Perdagangan AKP. Daniel Artasasta, Tambunan, SH. Sik adalah mengenai pola penyebaran berita berita hoax serta tata cara untuk mengetahui dan mengenali penyebaran berita hoax tersebut dengan landasan hukum Undang Undang ITE.
Yang mana dalam Undang Undang ITE tentang penyebaran berita hoax yang memiliki kontent melanggar kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik, maupun pemerasan memiliki muatan hukum dengan ancaman yang ada di Undang undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang No.11 Tahun 2008.
Kapolsek Juga berharap Seluruh personel Polsek Perdagangan yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dapat memahami arti pentingnya dan bijak dalam menggunakan media sosial.
” Harapan saya kepada seluruh personel Polsek Perdagangan dapat meningkatkan kapasitas dalam Literasi baik yg konvensional maupun Literasi Digital, serta menjadi agen Polri dalam gerakan kampanye anti hoax serta ujaran kebencian. Dan biajk sana dalam menggunakan media sosial” ujar AKP. Daniel.
Penulis: Hendri