Restorasidaily.com || SIMALUNGUN
Polres Simalungun kembali meringkus 7 pelaku jaringan narkoba. 7 tersangka diringkus dari tempat yang berbeda.
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Marnaek S.Ritonga kepada wartawan, Senin (16/4/2018). Marnaek menjelaskan penangkapan bandar narkoba terbagi menjadi tiga jaringan. Ketiga jaringan ini ditangkap di empat lokasi dan hari yang berbeda di Siantar-Simalungun.
“Jaringan pertama ditangkap 1 orang pelaku dengan barang bukti 1 paket Shabu ukuran sedang, kedua 2 tersangka dengan barang bukti 2 unit hp merk nokia, ketiga 4 tersangka dengan barang bukti 2 paket shabu ukuran kecil dan 5 batang rokok gudang garam dicampur ganja,” kata Marnaek S.ritonga.
Pengungkapan kasus jaringan narkoba yang diungkap ini, jalur masuknya narkoba dari Kota Medan.
Jaringan tersebut ditangkap pada Jumat (13/4) malam lalu, di depan rumah makan Cindelaras Jalan Asahan KM 2, Kabupaten Simalungun. Dari penangkapan ini, satu orang dijadikan tersangka, yakni Sumardi Sihombing (33) Juru parkir, warga Jalan Kisaran 2 kelurahan Kampung Kristen, Kecamatn Siantar Selatan, Kota Siantar. Sedangkan Satu orang pelaku melarikan diri dengan menancap gas sepeda motornya. Dari pelaku, diamankan 1 paket Shabu ukuran sedang yang dibuang ketanah, hp merek nokia, dan bet dinas perhubungan serta uang sejumlah Rp 34.000.
“Pelaku mengaku Sabu yang ditemukan ditanah itu miliknya, ia dapat dari, Romy warga timbang galung,” Ucapnya.
Pengembangan jaringan kedua, penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/4) dini hari lalu, Dalam penangkapan ini, 2 orang berhasil diringkus. Mereka adalah Romy (32), warga Jalan Raya Ujung, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar barat, Kota Siantar, dan Khalid (34), warga Jalan Menamben, Kelurahan Timbang galung, Kecamatan Siantar barat, Kota Siantar.
“Romy kita Ringkus dari dalam rumah nya, dari dirinya kita hanya menemukan Hp Nokia, pelaku mengaku telah menjual shabu ke Sumardi, ia mendapatkan tersebut dari Khalid. Kita langsung meringkus Khalid dirumah nya, dilakukan penggeledahan, hanya menemukan hp merk samsung dan uang sejumlah Rp 100.000,-, ia mengaku telah menjual shabu kepada Romy, ia mendapatkan shabu itu dari Surya, tinggal di kosan jalan sadum,” Sambungnya.
Pengembangan jaringan ke tiga dilakukan kembali, penangkapan Pada Sabtu Dini hari yang lalu, 4 orang berhasil diringkus didalam kamar kos-kosan yakni, Surya (25), warga Jalan Bola kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar barat, Kota Siantar, Fikri (25) warga Jalan Singosari, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar barat Kota Siantar, Taufik (27) warga Jalan Singosari, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dan Syarial (25) warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Dari mereka ini, diamankan 2 paket shabu ukuran kecil 5 batang rokok gudang garam dicampur ganja, 2 timbangan eletrik, mesin pemanas, kaca pirex, pipet/sekop, hp merk samsung, 4 HP merk Nokia warna orange, 2 warna hitam dan warna biru serta dompet merk mont blanc, 1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip besar dan kecil kosong, plastik klip besar berisi sisa sabu dan Uang Rp 1.000.000,- diduga hasil penjualan sabu.
“Surya Pengedar Sabu tersebut, menurut pengakuannya ia mendapatkan Shabu itu dari Seorang teman nya berinisial WHY warga kota Medan. Mereka ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, ancaman sedikitnya 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutur Marnaek mengakhiri.
Penulis : Ridho Harahap
