Restorasi Daily
Minggu, 29 Januari 2023
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
Restorasi Daily
  • Berita
  • Peristiwa
  • Pematangsiantar
  • Karo
  • Hukum & Kriminal
  • Simalungun
  • Hukum
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Narkoba
Home Hukum & Kriminal

Lagi, 7 Pengedar Narkoba Warga Siantar Dibekuk Sat Narkoba Simalungun

17 April 2018
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Restorasidaily.com || SIMALUNGUN
Polres Simalungun kembali meringkus 7 pelaku jaringan narkoba. 7 tersangka diringkus dari tempat yang berbeda.

Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Marnaek S.Ritonga kepada wartawan, Senin (16/4/2018). Marnaek menjelaskan penangkapan bandar narkoba terbagi menjadi tiga jaringan. Ketiga jaringan ini ditangkap di empat lokasi dan hari yang berbeda di Siantar-Simalungun.

“Jaringan pertama ditangkap 1 orang pelaku dengan barang bukti  1 paket Shabu ukuran sedang, kedua 2 tersangka dengan barang bukti 2 unit hp merk nokia, ketiga 4 tersangka dengan barang bukti 2 paket shabu ukuran kecil dan 5 batang rokok gudang garam dicampur ganja,” kata Marnaek S.ritonga.

Pengungkapan kasus jaringan narkoba  yang diungkap ini, jalur masuknya narkoba dari Kota Medan.

Jaringan tersebut ditangkap pada Jumat (13/4) malam lalu, di depan rumah makan Cindelaras Jalan Asahan KM 2, Kabupaten Simalungun. Dari penangkapan ini, satu orang dijadikan tersangka, yakni Sumardi Sihombing (33) Juru parkir, warga Jalan Kisaran 2 kelurahan Kampung Kristen, Kecamatn Siantar Selatan, Kota Siantar. Sedangkan Satu orang pelaku melarikan diri dengan menancap gas sepeda motornya. Dari pelaku, diamankan 1 paket Shabu ukuran sedang yang dibuang ketanah, hp merek nokia, dan bet dinas perhubungan serta uang sejumlah Rp 34.000.

“Pelaku mengaku Sabu yang ditemukan ditanah itu miliknya, ia dapat dari, Romy warga timbang galung,” Ucapnya.

Pengembangan jaringan kedua, penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/4) dini hari lalu, Dalam penangkapan ini, 2 orang berhasil diringkus. Mereka adalah Romy (32), warga Jalan Raya Ujung, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar barat, Kota Siantar, dan Khalid (34), warga Jalan Menamben, Kelurahan Timbang galung, Kecamatan Siantar barat, Kota Siantar.

“Romy kita Ringkus dari dalam rumah nya, dari dirinya kita hanya menemukan Hp Nokia, pelaku mengaku telah menjual shabu ke Sumardi, ia mendapatkan tersebut dari Khalid. Kita langsung meringkus Khalid dirumah nya, dilakukan penggeledahan, hanya menemukan hp merk samsung dan uang sejumlah Rp 100.000,-, ia mengaku telah menjual shabu kepada Romy, ia mendapatkan shabu itu dari Surya, tinggal di kosan jalan sadum,” Sambungnya.

Pengembangan jaringan ke tiga dilakukan kembali, penangkapan Pada Sabtu Dini hari yang lalu, 4 orang berhasil diringkus didalam kamar kos-kosan yakni, Surya (25), warga Jalan Bola kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar barat, Kota Siantar, Fikri (25) warga Jalan Singosari, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar barat Kota Siantar, Taufik (27) warga Jalan Singosari, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dan Syarial (25) warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Dari mereka ini, diamankan  2 paket shabu ukuran kecil  5 batang rokok gudang garam dicampur ganja, 2 timbangan eletrik, mesin pemanas, kaca pirex, pipet/sekop, hp merk samsung, 4 HP merk Nokia warna orange, 2 warna hitam dan warna biru serta dompet merk mont blanc, 1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip besar dan kecil kosong, plastik klip besar berisi sisa sabu dan Uang Rp 1.000.000,- diduga hasil penjualan sabu.

“Surya Pengedar Sabu tersebut, menurut pengakuannya ia mendapatkan Shabu itu dari Seorang teman nya berinisial WHY warga kota Medan. Mereka ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, ancaman sedikitnya 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutur Marnaek mengakhiri.

Penulis : Ridho Harahap

Tags: narkobapolres simalungunpolri

Related Posts

PN Simalungun Gelar Sidang Perdana Otak Pelaku Penembakan Oknum Wartawan Pematangsiantar

28 Oktober 2021

Uang Damai 65 Juta, Jaksa Tuntut Terdakwa Pengeroyokan Hingga Tewas 8 Bulan Penjara

1 Oktober 2021

TKP Pencurian Solar Truk Kontainer di Belawan, Manajemen PT STTC Panggil Polisi Polres Pematangsiantar Interogasi Puluhan Sopir

4 Maret 2021

Tak Sampai 3 x 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pembunuh Istri Mantan Sekda Pematangsiantar

2 Maret 2021

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Ada Dugaan Mark Up 149 Juta Pengadaan Peralatan Rumah Singgah Covid 19 di Pematang Siantar

by REDAKSI
20 Januari 2023
0

Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA Di Tahun Anggaran 2021 lalu, Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...

Nilai Tes Wawancara Ditulis dengan Pensil, Peserta Seleksi Calon PPS di Simalungun Anggap Ecek-ecek

by REDAKSI
19 Januari 2023
0

Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA Dewi Sartika, seorang peserta seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera...

Anggota KPU Simalungun Zoom Meeting Pengarahan Tes Wawancara serta Loloskan Calon PPK dan PPS Diduga Terlibat Partai Politik. Raja Ahab Damanik : “Jumat atau Sabtu, kita jumpa ya”

by REDAKSI
18 Januari 2023
0

Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA Kinerja Komisioner KPU Simalungun di bawah kepemimpinan Raja Ahab Damanik, patut disikapi serius oleh masyarakat Kabupaten...

Calon PPS Mengeluh, Tes Wawancara Dilakukan PPK Tanpa Komisioner KPU Pematang Siantar

by REDAKSI
18 Januari 2023
0

Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA Kebijakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, diprotes seorang calon anggota...

Terkait Imlek Fair 2023 Pematang Siantar. Polres Terbitkan Izin Keramaian untuk Satkom Gajah Mada, Dinas Perhubungan Berikan Rekomendasi untuk Scrianto Gomargana

by REDAKSI
10 Januari 2023
0

Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA Surat Izin Keramaian Polres Pematang Siantar Imlek Fair Gong Xi Fa Cai 2023 dengan menggunakan trotoar...

Terpilih sebagai Bendahara MUI Pematang Siantar, Dirut Perumda Tirtauli Berfungsi Mendahulukan Dana Hibah MUI

by REDAKSI
9 Januari 2023
0

Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA Beberapa minggu lalu, tepatnya tanggal 18-19 Desember 2022, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematang Siantar...

Restorasi Daily

© 2018 - 2022 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini

© 2018 - 2022 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia