Restorasidaily.com- ||KABUPATEN LANGKAT
Dua Pria Warga Desa Gunung Tinggi Kecamatan Pancur Batu, terpaksa harus mendekam Di Sel Tahanan Polsek Kuala, Kabupaten Langkat akibat melakukan pencurian Baterai Tower milik Telkomsel pada Senin ( 16/4/2018) sekitar pukul 04:00wib
Kedua Tersangka yakni Fifian Sembiring (46) warga Dusun V Lau Tumpah Desa Gunung Tinggi Kecamatan Pancur Batudan rekanya Markos Karo Karo (35) Warga Dusun lll Sibirik birik Desa Gunung Tinggi Kecamatan Pancur Batu, sempat melarikan diri dari kejaran petugas saat hendak diamankan dari lokasi pencurian Di Dusun Bangun Mulia Desa Namombelin Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Aksi keduanya diketahui oleh salah seorang petugas Kontrol Tower PT. Telkomsel Binjai yakni Juan (30) saat hendak melakukan pemeriksaan tower. Melihat aksi keduanya Juan langsung mendatangi Polsek Kuala untuk melaporkan kejadian. Setelah mendapat laporan tersebut, lantas petugas unit reskrim Polsek Kuala langsung menuju lokasi Kejadian.
Mengetahui kedatangan petugas kedua pelaku lantas melarikan diri dengan mengendarai mobil Avanza BK 1524 BN yang sudah dipersiapkan pelaku sebelumnya, Petugas Kepolisian tidak mau tinggal diam dan dengan sigap langsung berupaya mengejar pelaku, meski sudah dilakukan penghadangan tepat didepan Polsek Kuala ,Pelaku juga tetap bersih keras melarikan diri dan menabrak brikade yang dipasang polisi. Petugas juga sempat Kehilangan jejak pelaku pada saat berada di Simpang Empat Lincun Binjai Barat. Namun setelah berkordinasi oleh Pihak Kepolisian Polres Binjai Kedua Pelaku akhirnya Berhasil Ditangkap.
Dan hingga sampai saat ini, Kedua Pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polsek Kuala untuk menjalani pemeriksaan. (Hendri/Team)
