Restorasidaily.com ||PEMATANGSIANTAR
Personel kepolisian dari Polres Siantar, Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah pengedar narkoba jenis sabu. Di lokasi itu, petugas meringkus 3 orang dan menyita shabu seberat 1,35 gram.
Penggerebekan itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gereja No 29, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Senin (16/4/2018) siang lalu. Narkoba itu didapat dari ketiga pelaku yakni Erick Humiras Maradu (51), Fery Nikson Gultom (39), warga Perum Rawamas Blok F 3 No 14, Kelurahan Jomin Barat, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang dan Jhon Parasian Sianipar (31), warga Jalan I.L Nomensen No 7, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Bila ditotal, Harga barang bukti Shabu itu mencapai Rp 1,5 juta. Selain itu, petugas juga mengamankan Alat-alat Bong lengkap untuk alat hisap Shabu.
“Rumah itu milik Erick Humiras Maradu, sering digunakan untuk tempat bertransaksi dan make shabu,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi kepada restorasidaily.com, Selasa (17/4/2018).
Kepada polisi, ketiga pelaku ini mengaku barang bukti yang ditemukan berupa bong terbuat dari botol plastik, kompeng karet dan 4 pecahan pipa kaca bekas bakar shabu seberat 1,35 gram yang ditemukan diatas meja kamar itu milik mereka.
“Belum diketahui pastinya narkoba itu di dapat dari mana, ketiga pelaku hanya mengaku membeli shabu itu dari teman mereka yang baru dikenal,” ujarnya.
Kini, ketiga pelaku bersama Barang bukti tersebut diamankan polisi di Mapolresta Siantar, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, untuk mengungkap jaringan Narkoba dan pemasok Barang bukti tersebut.
“Tiga pelaku ini, diberatkan dengan pasal 114 subsider 112 UU No 35 tahun 2009, Dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas AKP Mulyadi mengakhiri.
Penulis : Ridho Harahap
